MOMENTUM, Bandarlampung--Pekerja yang upahnya di bawah Rp8 juta per bulan tidak terdampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Buruh atau pekerja penerima upah dipastikan tidak ada perubahan iuran, kecuali gaji di atas Rp8 juta," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza dalam konferensi pers di Bandarlampung, Kamis (14-11-2019).
Diungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran hanya menyasar peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI).
Kenaikan iuran peserta mandiri masing-masing yakni Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan Kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Kenaikan iuran tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.
Fakhriza melanjutkan, bagi peserta PBI baik yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN maupun pemerintah daerah melalui APBD berlaku mulai 1 Agustus 2019.
"Meski berlaku mulai 1 Agustus 2019, tapi untuk peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19 ribu/orang/bulan selama 1 Agustus sampai 31 Desember 2019," tutur Fakhriza.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, lanjutnya, mengalami penyesuaian pada prosentase iuran.
Jika ketentuan lama tiga persen dibayarkan pemberi kerja dan dua persen dibayarkan peserta, lanjutnya, sedangkan ketentuan yang baru empat persen dibayarkan pemberi kerja dan satu persen dibayarkan peserta.
"Dampak penyesuaian iuran ini antara lain kesesuaian antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan, serta likuiditas BPJS Kesehatan baik. Pembayaran klaim tepat waktu, dan cashflow faskes terjaga. Selain itu juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan sehingga peserta puas," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum