Harianmomentum-- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan,
Setya Novanto bisa diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPR, menyusul
ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
"Dipilih menjadi Ketua DPR karena merupakan anggota DPR. Dengan
demikian dia (Setnov) bisa diberhentikan sementara waktu, sampai proses
hukumnya berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril usai Tasyakuran Milad ke-19
DPP Partai Bulan Bintang di Bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7)
malam, seperti dikutip jpnn.com.
Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Setnov juga bisa
diberhentikan secara permanen dari Ketua DPR, jika DPP Partai Golkar melakukan
pergantian antarwaktu (PAW).
"Untuk pemberhentian secara permanen tergantung mekanisme di internal
parpolnya. Kalau Golkar bilang di-PAW maka otomatis tak jadi Ketua Golkar lagi.
Jadi kewenangan itu ada di internal Golkar," ucapnya.
Yusril mengaku tidak tahu seperti apa mekanisme yang diatur dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Golkar. Karena bukan merupakan bagian
dari partai tersebut. (gir/jpnn)
Editor: Harian Momentum