STOP KEPENTINGAN MENGATASNAMAKAN AGAMA

img
Ilustrasi/NET

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq bin HuseinSyihab Al-Husaini pada 2 Juli 2017/07 Syawal 1438 H mengeluarkan pernyataan resmi yang ditujukan kepada segenap umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia dan juga mengatasnamakan sebagai Ketua Pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, berisikan apresiasi kepada semua elemen bangsa yang selama ini selalu bersama para Habib dan Ulama mengawal Aksi Bela Islam untuk perjuangan melawan kezaliman dan kemunkaran untuk kemaslahatan perjuangan membela agama dan bangsa serta negara. Selain itu, dalam pernyataan resmi tersebut pihaknya mengeluarkan ultimatum perjuangan rekonsiliasi atau revolusi dengan syarat stop kriminalisasi ulama dan aktivis. Apabila rekonsilisasi gagal maka pilihannya hanya jihad konstitusional untuk revolusi damai. AKSI BELA ISLAM adalah milik UMAT ISLAM bukan milik seseorang atau kelompok maupun golongan tertentu.


Pernyataan sikap seorang Imam Besar suatu Ormas Keagamaan yang dikirim dari Arab Saudi karena hingga saat ini belum mau kembali ke Indonesia, mengatasnamakan segenap umat Islam dan bahkan seluruh bangsa Indonesia, masih terus menggiring isu kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis.


Pasca serangkaian Aksi Bela Islam memang telah memunculkan istilah “Kriminalisasi Ulama” yang akhir-akhir ini layaknya jargon yang sangat kuat menarik perhatian publik. Amplifikasi pengelolaan isu tersebut diarahkan pada rasa kepedulian lapisan elemen masyarakat terhadap tokoh-tokoh agama. Pembalikan fakta seolah-olah negara berlaku tidak adil terhadap para ulama. Padahal ada istilah “Equality before the law” yang berarti semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama kalau bersalah tidak boleh dihukum?

Berdasarkan   tinjauan menurut KBBI, kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.

Dalam konteks kasus kriminalisasi ulama bisa diartikan bahwa kriminalisasi ulama adalah seorang ulama tidak

Editor: Harian Momentum





Leave a Comment