MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan suap seleksi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di Lampung terus berlanjut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Chandra
Mulyawan mengaku telah melengkapi berkas pelaporan di Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Pelaporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan
uang Rp100 juta dengan terlapor LP, peserta seleksi calon komisioner KPU
Pesawaran.
“Laporan di Polda sudah kita lengkapi, saksi pelapor dan
bukti-bukti juga sudah kita sampaikan,” kata Chandra saat dikonfirmasi
harianmomentum.com, Rabu (11-12-2019).
Menurut Chandra, ada dua saksi yang diajukannya ke
penyidik. Saksi pertama adalah Gentur Sumedi (pelapor) yang merupakan suami
dari peserta seleksi KPU Tulangbawang berinisial VY.
“Saksi kedua adalah inisial IL, rekan Gentur. IL menyaksikan dari dalam mobil saat Gentur menyerahan uang Rp100 juta kepada terlapor LP,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan KPU Berujung Laporan ke Mapolda
Berdasarkan informasi yang diterima Chandra, pihak
kepolisian sudah memanggil terlapor LP. “Tapi belum bisa diverifikasi, apakah memang
sudah dipanggil atau belum. Kemarin kita sudah minta SP2HP, tapi bukan yang
terbaru. Hanya diberi yang untuk di November,” tuturnya.
Untuk itu, saat ini pihaknya sedang menunggu informasi
lebih lanjut terkait hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian.
“Harapan kita kasus ini ada perkembangannya. Statusnya bisa
naik, dari penyelidikan ke penyidikan,” harapnya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Ditreskrimum Polda
Lampung Kombes Pol. M Barly Ramadhany
menyatakan hingga saat ini perkara itu masih dalam status penyelidikan.
“Kita masih melakukan pemeriksaan, mencari klarifikasi dan
lain-lain,” jelasnya.
Karena itu, saat ini dia belum bisa berkomentar banyak,
apakah proses perkara itu akan naik status dari penyelidikan ke penyidikan atau
tidak. “Semua terganting hasil penyelidikan, seperti apa,” singkatnya.(acw)
Editor: Harian Momentum