MOMENTUM, Bandarlampung--Laporan dugaan pelanggaran kode
etik dengan teradu ENF, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
dinyatakan lolos verifikasi materil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP).
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com di situs resmi DKPP.GO.ID, Rabu (11-12-2019), perkara yang masuk di DKPP pada 21 November dengan pengadu Budiyono itu teregistrasi dalam sidang nomor perkara: 329-PKE-DKPP/XII/2019. Registrasi berdasarkan hasil verifikasi materiel tertanggal 3 Desember 2019.
Baca juga: Dugaan Suap Seleksi KPU Masih Ditangani Polda Lampung
Direktur Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Bandarlampung Chandra Mulyawan selaku kuasa hukum dalam kasus itu mengatakan,
jika laporan telah lolos verifikasi materil maka perkara dugaan jual beli jabatan dalam seleksi KPU di
Lampung itu siap dipersidangkan.
“Walau pun hingga kini kami belum mendapat panggilan, tapi
hasil verifikasi materiel akan segera disidangkan,” kata Chandra kepada
harianmomentum.com, Rabu (11-12-2019).
Chandra mengapresiasi langkah DKPP yang mengabulkan
permohonan kliennya agar perkara itu dapat dipersidangkan.
“Ini langkah baik. Artinya laporan soal dugaan pelanggaran etik ENF secara materiel memenuhi syarat untuk disidangkan,” jelasnya.
Baca juga: Oknum Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP, ini Sebabnya
Untuk mempersiapkan proses sidang, LBH Bandarlampung akan
mempersiapkan serangkaian alat bukti yang akan dipergunakan dalam persidangan. “Kami
akan menyiapkan bukti-bukti dan dokumen yang diperlukan untuk persidangan,”
ujarnya.
Walau pun waktu dan tempat persidangan belum ditentukan,
namun Chandra berharap sidang perkara tersebut digelar di Bandarlampung. “Harapan
kami perkara ini bisa dipersidangkan di Bandarlampung,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, ENF belum berhasil
dikonfirmasi. Nomor telepon maupun whatsappnya di nomor 812-7951-xxxx dalam
keadaan tidak aktif.(acw)
Editor: Harian Momentum