MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Petugas (Satgas) Pangan Kota Bandarlampung menemukan produk kedaluarsa atau lewat masa edar, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar tradisional menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
"Produk yang telah kedaluarsa tersebut tidak dipisahkan, digantung bersama produk lain yang masih layak jual," ujar Kepala seksi (Kasi) Inspeksi BPOM Propinsi Lampung Ardiyansyah Kahuripan, Rabu (18-12-2019).
Menurut Ardiyansyah, produk yang disita telah kedaluarsa sejak lama. "Ada yang sejak tahun 2017 dan ada yang tahun 2018," katanya.
Selain menyita produk kadaluarsa, dia menambahkan, tim juga melakukan uji contoh formalin dari beberapa buah seperti apel merah, apel fuji, apel malang, anggur, pir, pacar cina, cendol, cincau, serta jeruk santang.
"Setelah diuji hasilnya negatif, bisa dikatakan produk buah-buahan ini segar dan aman," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pangan Kota Bandarlampung Kadek Sumarta mengatakan, tim satgas pangan mengkhawatirkan minuman yang telah kedaluarsa dijual dalam minuman yang siap saji.
"Takutnya kita, minuman kedaluarsa itu diseduh, dan dijual dalam bentuk minuman siap saji, kan kita tidak tau, karena kemasannya sudah tidak ada," kata dia.
Dia menambahkan, nantinya barang yang disita tersebut akan dimusnahkan oleh BPOM dan telah dibuat berita acara terkait penyitaan dan pemusnahan. "Pedagangan tidak keberatan karena barangnya disita, artinya banyak pedagang yang belum tau, jadi unsur kesengajaannya tidak ada," pungkasnya.
Selain itu masih menurut dia, tim satgas pangan akan terus menyambangi pasar serta toko-toko swalayan yang ada di Kota Bandarlampung hingga akhir tahun 2019.
Tim satgas pangan terdiri dari Dinas Pangan Kota Bandarlampung, BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Kepolisian, Banpol PP, serta Dinas Peternakan. Hasilnya, tim menyita beberapa produk minuman kemasan di Pasar SMEP yang telah kedaluarsa. (vaw)
Editor: Harian Momentum