Kasus 41,6 Kg Sabu, Kanwil Kemkumham Tindaklanjuti Pemeriksaan Sipir

img
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung Nofli. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BNNP Lampung terhadap oknum sipir Rutan Kelas I Bandarlamung.

Pemeriksaan sipir itu terkait dengan pengungkapan narapidana Jefri Susandi (49), bos angkot dari Pandeglang yang menyelundupkan 41,6 kilogram sabu dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Nofli mengatakan, pihaknya menunggu hasil penyelidikan terkait pengembangan yang dilakukan BNNP.

"Kalau sudah ada catatan dari BNNP akan kami dalami, kami akan melakukan pemeriksaan ulang. Saat ini kami masih menunggu," ujar Nofli, Rabu (8-1-2020).

BACA JUGA: BNNP Periksa Sipir dan Kepala Pengamanan Rutan Bandarlampung

Nofli menuturkan, jika ada unsur kesengajaan dari oknum sipir tersebut, Kemenkumham akan memberikan hukuman yang berat.

"Bisa saja hukuman tingkat berat seperti turun pangkat, atau penundaan gaji berkala. Pasti nanti ada tindakan kalau memang hanya kelalaian itu diatur dalam PP 53 Displin Pegawai, kami tetap melakukan mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

Nofli mengingatkan jajarannya untuk tidak memberi toleransi kepada pengguna narkoba yang bermain di Rutan dan Lapas.

Dia menegaskan tidak segan untuk mengusulkan pemecatan ke Menteri Hukum dan HAM jika terbukti terlibat.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Kombes Pol Hennry mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan oknum sipir di Rutan Kelas I Bandarlampung, terkait penyelundupan 41,6 kg sabu dari Aceh ke Lampung.

"Sudah kami periksa satu orang sipir berinisial M dan sudah kami mintai keterangannya," ujarnya.

Hennry menuturkan, oknum sipir tersebut mengaku tidak tahu menahu soal handphone yang dipegang oleh Jefri Susandi, narapidana di Rutan Bandarlampung.

"Dia nggak tahu, jadi sementara ini kami belum temukan adanya indikasi keterlibatan sipir," tuturnya.

Meski demikan Hennry memastikan pihaknya akan terus mendalami hal ini.

"Masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan akan ada sipir lain yang kami periksa lagi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil pengembangan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung amankan tiga orang pengendali penerima sabu 41,6 kilogram, Rabu (4-12-2019).

Tiga orang pengendali penerima dan penyebar ini ternyata berada didalam rumah tahanan (Rutan) Way Huwi. Ketiganya adalah Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, dan Jefri Susandi (41) warga Pandeglang Banten. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos