Soal Honorer, Sikap BKD Lampung Dipertanyakan

img
BKD Provinsi Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung terkesan mengabaikan instruksi Gubernur Arinal Djunaidi, terkait evaluasi dan rasionalisasi tenaga honorer.

Persoalan muncul saat gubernur terdahulu mengangkat 349 tenaga kontrak siluman di penghujung masa jabatannya, April 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun harianmomentum.com, Selasa (14-1-2020), BKD telah memperpanjang kontrak mayoritas tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung saat ini.

Bahkan, sejumlah tenaga honorer yang diperpanjang saat ini diduga kuat merupakan titipan dari sejumlah oknum pejabat.

"Ya hampir semuanya diperpanjang, walau sudah diinstruksikan gubernur untuk merasionalisasikan jumlahnya," kata sumber di BKD yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan, sumber itu menyebut adanya dugaan jual beli dalam penerbitan SK honorer baru. “Memang tidak semua, tapi kebanyakan pake uang,” jelasnya.

Sayangnya, Kepala BKD Lampung Lukman enggan dikonfirmasi. Berulangkali ditemui wartawan untuk konfirmasi, Lukman menolak.

"Sudah saya sampaikan kepada bapak (Lukman). Kata bapak besok-besok saja wawancaranya," ucap salah satu stafnya, Daryanto kepada harianmomentum.com, kemarin.

Senada, Sekretaris BKD Lampung Yurnalis menyarankan untuk langsung konfirmasi ke Lukman terkait hal tersebut. "Kalau itu ke bapak. Tapi beliau mungkin lagi tidak pegang datanya, jadi harap maklum," ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan beberapa waktu lalu telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKD.

Dalam RDP itu terungkap pada 2019, Pemprov tiga kali mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak. 

Pertama dari per Januari dikeluarkan 3.263 SK sesuai dengan usul perpanjangan honorer masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian menyusul keluarnya 55 SK dan terakhir April hingga Mei sebanyak 349 SK.

Watoni menyebutkan jika dalam melakukan evaluasi, Komisi I menyarankan agar dilakukan sesuai regulasi dan tidak melanggar aturan.

"Jadi tidak bisa tiba-tiba dirumahkan, karena mereka punya dasarnya. Maka waktu itu kita sarankan agar BKD mengevaluasinya sesuai dengan regulasi," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, gubernur akan mengevaluasi dan merasionalisasi jumlah tenaga honorer di Pemprov Lampung sesuai kebutuhan.

"Ya akan dirasionalisasikan. Karena honorer itu harus sesuai kebutuhan bukan keinginan. Kalau instansinya merasa cukup kenapa harus ditambah lagi," jelas gubernur saat diwawancarai, Kamis (24-10-2019) lalu.

Meski demikian, gubernur menyebutkan kebutuhan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran. "Kalau keuangan daerah itu tidak mampu, kenapa tiap tahun harus dilakukan penambahan pegawai (kontrak)," sebutnya.

Selain itu, gubernur menerangkan tenaga kontrak atau honorer juga harus disesuai dengan instansi masing-masing.

"Ada di salah satu dinas, tenaga kesehatan padahal bukan dinas kesehatan. Ke depan saya tidak ingin seperti itu," terangnya.

Sehingga, diharapkan dalam proses perekrutan tenaga kontrak harus sesuai dengan anggaran dan kebutuhan. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos