Harianmomentum- Masih ingat tokoh Bang
Napi? Sosok yang sempat booming di salah satu program berita kriminal stasiun
televisi swasta itu selalu mengingatkan, kejahatan terjadi bukan hanya karena
ada niat pelaku, namun juga karena adanya kesempatan.
Faktor kesempatan
itulah yang dimanfaatkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di
Dusun Umbulbaru, Pekon (desa) Tiyuhmemon, Kecamatan Pugung, KabupatenTanggamus.
Lantaran si empunya
sedang tertidur, sepeda motor yang diparkir sekitar lima meter dari pemiliknya
itu pun, raib digondol pelaku.
Peristiwa itu,
terjadi Selasa (28/2). Korbannya Edi Haryanto (36) warga setempat. Setiap
malam sampai pagi, korban memang bertugas menjaga kolam ikan.
Sedangkan yang menjadi
tersangkan pencurian adalah Sahril (34). Warga Pekon Rantautijang, Kecamatan
Pugung itu, baru berhasil ditangkap polisi, Senin (13/3) sekitar
pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Pugung Ipda.
Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan terhadap Sahril berdasarkan Laporan
Perkara (LP) B/64/III/2017/RES TGMS/SEK PGG?, tanggal 28 Februari.
Dalam laporan
tersebut, korban menerangkan, bahwa satu unit sepeda motor miliknya, merk
Honda Supra nomor polisi B 4757 WQ tahun 2001 warna merah abu-abu, telah hilang
dicuri.
"Setelah menerima
laporan, anggota kami bergerak mencari petunjuk untuk menemukan pelaku dan
barang bukti sepeda motor hasil kejahatan itu. Kami berhasil menangkap pelaku,
setelah mengantongi bukti dan petunjuk yang cukup," kata kapolsek,
mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP. Ahmad Mamora.
Kapolsek menuturkan
kronologis aksi pencurian tersebut. Menurt dia, Selasa (28/2) sekitar pukul
20.00 WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Supra menuju ke Dusun
Umbulbaru, Pekon Tiyuhmemon untuk menjalakan tugas jaga malam di kolam ikan
milik Artaman.
Kemudian, sekitar
pukul 01.00 WIB, korban tertidur di dekat kolam dan kendaraannya diparkir
berjarak lima meter dari tempat korban tidur.
Sekitar pukul ?03.00
WIB, korban bangun hendak mengecek kolam. Situasi kolam aman, namun korban
tidak lagi menemukan sepeda motor kesayangannya di tempat parkir semula.
Korban sempat
mencari-cari di sekitar kolam, namun hasilnya nihil. Akhirnya korban melaporkan
kasus itu ke Polsek Pugung.
Khusus dalam perkara
ini, petugas juga menilai bahwa korban sebagai pemilik kendaraan, berbuat
ceroboh dengan memarkirkan sepeda motor tanpa dilengkapi
kunci/pengaman tambahan.
?Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ditahan di Mapolsek Pugung dan
terancam dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang curat.(Red)
Editor: Momentum