Polsek Pungung Tangkap Pencuri sepeda Motor Milik Penjaga Kolam Ikan

img
Tersangka pencuri sepeda motor milik penjaga kolam ikan, (berkemja kuning) yang ditangkap jajaran Polsek Pugung, Tanggamus. Foto: dok. H-momen

Harianmomentum- Masih ingat tokoh Bang Napi? Sosok yang sempat booming di salah satu program berita kriminal stasiun televisi swasta itu selalu mengingatkan, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, namun juga karena adanya kesempatan.

 

Faktor kesempatan itulah yang dimanfaatkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Umbulbaru, Pekon (desa) Tiyuhmemon, Kecamatan Pugung, KabupatenTanggamus.

 

Lantaran si empunya sedang tertidur, sepeda motor yang diparkir sekitar lima meter dari pemiliknya itu pun, raib digondol pelaku.

 

Peristiwa itu, terjadi  Selasa (28/2). Korbannya Edi Haryanto (36) warga setempat. Setiap malam sampai pagi, korban memang bertugas menjaga kolam ikan.

 

Sedangkan yang menjadi tersangkan pencurian adalah Sahril (34). Warga Pekon Rantautijang, Kecamatan Pugung itu, baru berhasil ditangkap polisi,   Senin (13/3) sekitar pukul 10.00 WIB. 

 

Kapolsek Pugung Ipda. Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan terhadap Sahril berdasarkan Laporan Perkara (LP) B/64/III/2017/RES TGMS/SEK PGG?, tanggal 28 Februari.

 

Dalam laporan tersebut, korban menerangkan,  bahwa satu unit sepeda motor miliknya, merk Honda Supra nomor polisi B 4757 WQ tahun 2001 warna merah abu-abu, telah hilang dicuri.

 

"Setelah menerima laporan, anggota kami bergerak mencari petunjuk untuk menemukan pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan itu. Kami berhasil menangkap pelaku, setelah mengantongi bukti dan petunjuk yang cukup," kata  kapolsek, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP. Ahmad Mamora.

 

Kapolsek menuturkan kronologis aksi pencurian tersebut. Menurt dia, Selasa (28/2) sekitar pukul 20.00 WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Supra menuju ke Dusun Umbulbaru, Pekon Tiyuhmemon untuk menjalakan tugas jaga malam di kolam ikan milik Artaman.

 

Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, korban tertidur di dekat kolam dan kendaraannya diparkir  berjarak lima meter dari tempat korban tidur.

 

Sekitar pukul ?03.00 WIB, korban bangun hendak mengecek kolam. Situasi kolam aman, namun korban tidak lagi menemukan  sepeda motor kesayangannya di tempat parkir semula.

 

Korban sempat mencari-cari di sekitar kolam, namun hasilnya nihil. Akhirnya korban melaporkan kasus itu   ke Polsek Pugung.

 

Khusus dalam perkara ini, petugas juga menilai bahwa korban sebagai pemilik kendaraan, berbuat ceroboh dengan memarkirkan sepeda motor  tanpa dilengkapi  kunci/pengaman tambahan.

 

?Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ditahan di Mapolsek Pugung dan terancam dijerat  Pasal 363 KUH Pidana tentang curat.(Red)

 






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos