Harianmomentum- Mulai tahun ini, secara bertahap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berupaya menerapkan sistem aplikasi keuangan desa (Siskeudes). Penerapan sistem tersebut bertujuan mempermudah aparatur pekon (desa) membuat laporan keuangan, pengelolaan anggaran dana desa (ADD) dan sebagainya.
Kepala Bidang
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Pekon, Pemkab Tanggamus, Erlan
Deni mengatakan penerapan aplikasi siskeudes berdasarkan petunjuk dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Dalam pengoperasian
siskeudes, lanjut Erlan, aparatur pekon tidak akan menemui kesulitan. Aparatur
pekon yang bertugas membuat laporan keuangan, hanya perlu memasukan angka dana
yang ada. Selanjutnya, sistem aplikasi siskeudes akan mengolahnya secara
otomatis.
"Dengan aplikasi
siskeudes ini diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya
perubahan hitungan dalam membuat laporan keuangan pekon,” kata Erlan pada
kontributor harianmomentum.com, Senin (13/3).
Selain itu, aplikasi
siskeudes juga dapat mencegah terjadinya perubahan APBDesa.
“Apartur pekon juga
tidak bisa lagai senaknya merubah APBDes, karena aplikasi ini langsung
terkoneksi dengan kita (Dinas Pemerintahan Desa), “ terangnya.
Dia menambahkan, saat
ini aplikasi siskeudes sudah mulai diterapkan di sejumlah pekon.
”Ada sejumlah pekon
yang sudah mengambil aplikasi ini melalui kaur keuangan atau sekretaris pekon.
Kita juga sudah memberikan penjelasan tentang cara penggunaan dan
pengoprasian aplikasi siskeudes, “ ungkapnya. (Red)
Editor: Momentum