PERPPU ORMAS TERBIT, KENAPA HTI MALAH GERAH..??

img
AMRIL JAMBAK Pemerhati Sosial dan Politik serta wartawan senior di Pekanbaru-Riau

Harianmomentum--Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 12 Juli 2017 malam di Kantor DPP HTI Crowne Palace A25 Jl. Prof Soepomo 231 Kec. Tebet Jakarta Selatan menggelar Konferensi Pers dengan tema "Menggugat Perppu Menolak Rezim Represif Anti Islam".


Dalam konferensi pers tersebut HTI menolak terbitnya Perppu, dengan anggapan Pemerintah tidak beralasan untuk menerbitkan Perppu No.02 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), karena ada peraturan perundangan yang telah ditetapkan yakni UU No.17 tahun 2013 dan menyatakan sebagai pelanggaran HAM bagi HTI.

 

Pertanyaannya adalah mengapa HTI yang resah. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 02 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), memiliki dasar yang kuat bagi Pemerintah yang ingin bertindak tegas dalam menertibkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pertama, tindakan Pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU/VII tahun 2009 bahwa Presiden dapat mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai, Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum. Ketiga, Perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru. Tiga pertimbangan itulah yang menjadi pijakan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 02 Tahun 2017.

 

Dalam Perppu tersebut pun hanya ingin menegaskan pada pasal 59. (1) Ormas dilarang, (a) Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; (b) Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau (c) Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik. (2) Ormas dilarang, (a) Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (3) Mengumpulkan dana untuk partai politik. (3) Ormas dilarang, (a) Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; (c) Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau (d) Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ormas dilarang, (a) Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; (b) Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau (c) Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

 

Apabila memang dalam berorganisasi, HTI tidak melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur mengapa mesti resah dan gelisah. Apa cita - cita HTI benar berlawanan dengan Pancasila, hingga beranggapan sikap Pemerintah sebagai sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi, dan bahkan mengganggap Pemerintah terkena syndrome Islamophobia.

 

Pada dasarnya Pemerintah secara lebih luas ingin bertindak tegas terhadap kegiatan sekitar 344.039 Ormas yang ada di Indonesia, apabila ada kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Perppu baru ini bukan tindakan kesewenangan Pemerintah dan tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan Ormas Islam atau mencederai umat Islam. Perppu juga tidak dimaksudkan untuk membatasi Ormas. Penerbitan Perppu tersebut semata mata untuk merawat kesatuan bangsa dan menjaga eksistensi bangsa, sehingga meminta masyarakat untuk dapat menerima sikap Pemerintah dengan pertimbangan yang jernih, bijak dan matang.

 

Pertimbangan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang Ormas pada dasarnya didasari proteksi ideologi Pancasila yang sudah final dan sebagai bukti kehadiran Negara untukmenjaga toleransi dan kemajemukan dalam menegakkan dasar ideologi Pancasila. Negara juga perlu melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara. Makna dari penggunaan lima sila dalam Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah, digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana setiap perilaku rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah sebagai pengelola Negara untuk menertibkan Ormas-Ormas yang masih berupaya untuk mengubah ataupun menggantikan Pancasila sebagai landasan Negara Indonesia.

 

Para Foundingfathter bangsa ini pun telah mencurahkan segala bentuk tenaga dan pemikiran serta ideologi dan nilai-nilai keimanan untuk mengkonsepkan sebuah landasan Negara yang mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu Negara dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamananserta mencakup seluruh elemen kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, tanpa mengenyampingkan diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras, Adat serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dari Sabang sampai Merauke yakni PANCASILA. Ideologi dasar bagi Negara Indonesia adalah Pancasila, merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah final bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Sasaran penerbitan Perppu tentang yang lebih kongkrit adalah penyelesaian masalah penyebarluasan ideologi yang ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi lain, baik itu dengan mengusung konsep Negara Daurah Islamiyah melalui penegakan Khilafah maupun konsep membangkitkan kembali ideologi komunis yang jelas sangat bertolak belakang dan mengkhianati Pancasila dan UUD 1945.Sikap tegas Pemerintah dalam menghadapi Ormas-Ormas anti Pancasila maupun Ormas-Ormas intoleran merupakan bentuk ketegasan Negara terhadap segala indikasi yang dapat mengancam keutuhan konstitusional NKRI. Bukan malah diarahkan Pemerintah sebagai anti-agama, kaki tangan Neoliberalisme atau bahkan dituduh Komunis.

Selain itu, pondasi pokok untuk melindungi toleransi dan kemajemukan bangsa adalah dengan kembali membumikan Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara.Untuk itu, setiap Ormas yang merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan, harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan turut aktif berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Jadi, kenapa mesti HTI yang resah..??

 

------oo00oo------

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment