Harianmomentum--Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) pada 12 Juli 2017 malam di Kantor DPP HTI Crowne Palace
A25 Jl. Prof Soepomo 231 Kec. Tebet Jakarta Selatan menggelar Konferensi Pers
dengan tema "Menggugat Perppu Menolak Rezim Represif Anti Islam".
Dalam
konferensi pers tersebut HTI menolak terbitnya Perppu, dengan anggapan
Pemerintah tidak beralasan untuk menerbitkan Perppu No.02 tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), karena ada peraturan perundangan yang telah
ditetapkan yakni UU No.17 tahun 2013 dan menyatakan sebagai pelanggaran HAM
bagi HTI.
Pertanyaannya
adalah mengapa HTI yang resah. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPPU) Nomor 02 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), memiliki dasar
yang kuat bagi Pemerintah yang ingin bertindak tegas dalam menertibkan Ormas
yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pertama, tindakan Pemerintah
sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU/VII tahun 2009
bahwa Presiden dapat mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang
membutuhkan atau mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat
berdasarkan Undang-Undang. Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai,
Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan
hukum. Ketiga, Perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak
bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru. Tiga pertimbangan itulah
yang menjadi pijakan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 02 Tahun 2017.
Dalam
Perppu tersebut pun hanya ingin menegaskan pada pasal 59. (1) Ormas dilarang,
(a) Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna,
lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; (b) Menggunakan dengan
tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional
menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau (c) Menggunakan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau
partai politik. (2) Ormas dilarang, (a) Menerima dari atau memberikan kepada
pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau (3) Mengumpulkan dana untuk partai
politik. (3) Ormas dilarang, (a) Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku,
agama, ras, atau golongan; Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan
terhadap agama yang dianut di Indonesia; (c) Melakukan tindakan kekerasan,
mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan
fasilitas sosial; dan/atau (d) Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan
wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang, (a) Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol
organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau
organisasi terlarang; (b) Melakukan kegiatan separatis yang mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau (c) Menganut,
mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
Apabila
memang dalam berorganisasi, HTI tidak melakukan pelanggaran ketentuan yang
diatur mengapa mesti resah dan gelisah. Apa cita - cita HTI benar berlawanan
dengan Pancasila, hingga beranggapan sikap Pemerintah sebagai sebuah
kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi, dan bahkan
mengganggap Pemerintah terkena syndrome Islamophobia.
Pada
dasarnya Pemerintah secara lebih luas ingin bertindak tegas terhadap kegiatan
sekitar 344.039 Ormas yang ada di Indonesia, apabila ada kegiatan Ormas yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Perppu baru ini bukan tindakan
kesewenangan Pemerintah dan tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan Ormas Islam
atau mencederai umat Islam. Perppu juga tidak dimaksudkan untuk membatasi
Ormas. Penerbitan Perppu tersebut semata mata untuk merawat kesatuan bangsa dan
menjaga eksistensi bangsa, sehingga meminta masyarakat untuk dapat menerima
sikap Pemerintah dengan pertimbangan yang jernih, bijak dan matang.
Pertimbangan
Pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang Ormas pada dasarnya didasari
proteksi ideologi Pancasila yang sudah final dan sebagai bukti kehadiran Negara
untukmenjaga toleransi dan kemajemukan dalam menegakkan dasar ideologi
Pancasila. Negara juga perlu melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman
pada seluruh warga Negara. Makna dari penggunaan lima sila dalam Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia adalah, digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, dimana setiap perilaku rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai
dengan Pancasila. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah sebagai
pengelola Negara untuk menertibkan Ormas-Ormas yang masih berupaya untuk
mengubah ataupun menggantikan Pancasila sebagai landasan Negara Indonesia.
Para Foundingfathter bangsa ini pun telah
mencurahkan segala bentuk tenaga dan pemikiran serta ideologi dan nilai-nilai
keimanan untuk mengkonsepkan sebuah landasan Negara yang mengatur
penyelenggaraan ketatanegaraan suatu Negara dalam bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamananserta mencakup seluruh
elemen kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, tanpa mengenyampingkan
diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras, Adat serta menjunjung tinggi
nilai-nilai toleransi dari Sabang sampai Merauke yakni PANCASILA. Ideologi
dasar bagi Negara Indonesia adalah Pancasila, merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah final bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sasaran
penerbitan Perppu tentang yang lebih kongkrit adalah penyelesaian masalah
penyebarluasan ideologi yang ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi lain,
baik itu dengan mengusung konsep Negara Daurah Islamiyah melalui penegakan
Khilafah maupun konsep membangkitkan kembali ideologi komunis yang jelas sangat
bertolak belakang dan mengkhianati Pancasila dan UUD 1945.Sikap tegas
Pemerintah dalam menghadapi Ormas-Ormas anti Pancasila maupun Ormas-Ormas
intoleran merupakan bentuk ketegasan Negara terhadap segala indikasi yang dapat
mengancam keutuhan konstitusional NKRI. Bukan malah diarahkan Pemerintah
sebagai anti-agama, kaki tangan Neoliberalisme atau bahkan dituduh Komunis.
Selain
itu, pondasi pokok untuk melindungi toleransi dan kemajemukan bangsa adalah
dengan kembali membumikan Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup berbangsa
dan bernegara.Untuk itu, setiap Ormas yang merupakan organisasi yang didirikan
dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan, harus berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dan turut aktif berpartisipasi dalam pembangunan
nasional. Jadi, kenapa mesti HTI yang resah..??
------oo00oo------
Editor: Harian Momentum