Tersangka Korupsi ADD Pekon Sukapadang Segera Disidang

Pelimpahan tahap dua kasus korupsi ADD tahun 2018.

MOMENTUM, Tanggamus--Tersangka perkara korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2018, mantan Kepala Pekon/Desa Sukapadang Amir Hamzah segera masuki babak persidangan.

Hal itu setelah Polres Tanggamus melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (4-2-2020).

Pelimpahan korupsi dana desa ini merupakan tahap dua. Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b)/pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 kuhap, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tanggamus.

Tonton versi youtube: https://youtu.be/ZdG8X2oSfRQ

Kejari Tanggamus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arianto Kusumo mengatakan telah menyelesaikan segala administrasi, tersangka yang merupakan kepala pekon aktif telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggran 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp508 juta.

Pihak Kejaksaan akan segera menyidangkan perkara tersebut pekan depan. Untuk ancaman tersangka menurut undang undang maksimal 20 tahun penjara.

Dari Tanggamus, Galih Adityo Momentum TV.

Baca Juga: Berkas Korupsi ADD Rp508 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos