Pendaftaran Calon Peserta Pilkakon di Tanggamus Membludak

img

MOMENTUM, Kotaagung--Diperkirakan lebih dari seribu orang yang akan ikut berlaga dalam pemilihan kepala pekon/desa (pilkakon) serentak di 220 pekon di Kabupaten Tanggamus pada April 2020.

Kabag Tata Pemerintahan, Pemkab Tanggamus Wawan Haryanto, mengungkapkan data yang masuk baru sekitar 500 orang yang akan ikut pilkakon serentak mendatang. 

"Belum semua desa melapor. Jika datanya masuk semua, diperkirakan lebih dari seribu yang daftar ikut pilkakon," katanya, Selasa (11-2-2020).

Batas akhir pendaftaran calon peserta pilkakon, kata dia, pada Ahad (9-2-2020) pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, panitia pilkakon laporkan calon yang daftar. 

Wawan mengaku, hasil laporan sementara sudah banyak pekon yang pendaftar calon kakonnya lebih dari lima calon. Sementara ini ada 11 pekon yang calonnya lebih dari lima. 

Di Kecamatan Semaka dua pekon, di Kecamatan Bandarnegeri Semong tiga pekon, Gisting dua pekon, Pulaupanggung dua pekon, dan Ulubelu dua pekon. 

"Terbanyak calonnya di Pekon Gunungmeraksa, Kecamatan Pulaupanggung ada 14 calon, Pekon Petaikayu dan Gunungtiga di Kececamatan Ulu Belu masing-masing sembilan calon," kata Wawan. 

Animo masyarakat mendaftar sebagai calon kakon karena beberapa faktor. Yakni, kini pekon memperoleh alokasi dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar per pekon.

Faktor lain,  calon kepala pekon boleh berasal dari mana saja, bukan lagi warga setempat, usia calon kakon tidak dibatasi lagi. "Usia senja pun boleh asalkan masih sehat dan kuat," terang Wawan. 

Membludaknya calon kepala pekon, sesuai aturan, harus dibatasi maksimal lima orang satu pekon. Sehingga jika ada lebih dari lima, akan diseleksi di tingkat kabupaten untuk penentuan lima calon.

Seleksi pembatasan jumlah calon digelar 3-4 Maret. Direncakanan, bekerja sama dengan Universitas Lampung untuk seleksi dengan sistem CAT (computer assisted test). "Seleksinya di sana," terang Wawan. 

Sementara panitia pilkakon melanjutkan tahapan berikutnya untuk verifikasi pemilih yang masuk daftar pemilih sementara (DPS) agar bisa menjadi daftar pemilih tetap (DPT). 

DPS diumumkan pada 4-11 Februari dan untuk DPT diumumkan 11-12 Maret. Sekarang, panitia dan masyarakat boleh ajukan perbaikan daftar pemilih sebelum ditetapkan jadi DPT, terang Wawan. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos