Faskes Mitra BPJS Diimbau Tidak Diskriminasi terhadap Pasien

img
Ilustrasi BPJS//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza mengimbau seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan untuk tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN-KIS.


Hal itu disampaikannya pasca viralnya pemberitaan terkait meninggalnya pasien Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) peserta JKN-KIS bernama M Rezki Meidiansori, yang diduga lantaran diskriminasi pelayanan, Selasa (11-2-2020).


Fakhriza mengatakan, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau merasa ada pelayanan yang dianggap diskriminatif kepada peserta/pasien oleh fasilitas kesehatan, maka peserta secara proaktif dapat menyampaikan keluhannya ke BPJS Kesehatan.


Laporan bisa disampaikan ke petugas BPJS SATU di rumah sakit,  melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau melalui aplikasi Mobile JKN.


BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS akan menindaklanjuti keluhan peserta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


“Hal ini telah diatur dalam komitmen perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan untuk tidak membedakan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS,” jelas Fakhriza.


Kepada keluarga almarhum M Rezki Meidiansori, dia pun mengucapkan turut berbela sungkawa.


“Keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ungkapnya.

Soal meninggalnya M Rezki Meidiansori, menurut dia, PBJS setempat langsung meminta penjelasan kronologis kejadian dari Direktur RSUAM.(iwd/acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos