MOMENTUM, Pringsewu--Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap tiga pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan membawa kabur truk Colt Diesel BE 9736 GP.
Ketiga pelaku yakni Fildan Adijaya warga Pekon Panjerejo Kecamatan. Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Adi S alias Ketek (33) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan, dan seorang perempuan bernama Hesti (43) warga Kelurahan Pringsewu Timur.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan pada 10 Februari 2020 atas nama Putra Setiawan (25), seorang sopir, warga Kampung Binakarya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putrarumbia Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiga tersangka ditangkap secara berurutan mulai dari Fildan di Rutan Kotaagung karena sedang menjalani masa tahanan kasus narkoba.
"Sedang pelaku Hesti dan Adi S diamankan di rumahnya masing-masing pada malam hari, Senin (10-2-2020)," ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu Kota AKBP Hamid Andrie Sumantri, Raabu (12-2-2020).
Petugas juga mengamankan barang bukti mobil truk Colt Diesel BE 9736 GP dan dua buah sebuah HP.
"Truk diamankan di Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjungbintang Kabupaten Lampung Selatan dalam penguasaan Adi S alias Ketek," terangnya.
Kronologis kejadian pada Ahad 9 Februari 2020 sore, bermula ketika korban menerima telpon orderan muatan beras. Lalu ketika di Rajabasa bertemu dua orang pria yang mengaku kuli bongkar muat dan korban tidak tahu namanya.
Lalu kedua orang tersebut naik ke kendaraan, korban diajak ke Pringsewu untuk mengambil beras. Ketika tiba dirumah makan BFC, korban dan dua pria itu bertemu seorang perempuan yang mengaku istri bos pemilik beras.
Korban tak merasa curiga, bahkan berempat asik ngobriol. Saat itu perempuan tersebut dengan modus menyuruh kedua orang itu untuk menjemput kuli lainnya degan meminjam mobil truk korban.
Korban dan peremuan itu masih di BFC Pringsewu sambil ngobrol. "Tudak lama dari itu, siperempuan beralasan pamit untuk mengambil kontak motornya, sekitar pukul 22.00 Wib,"jelasnya.
Hingga beberapa waktu, si perempuan tidak kembali lagi bahkan mobil truck juga sampai pagi tidak kembali. Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp260 juta.
"Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota pada Senin 10 Februari 2020 pada pukul 08.00 Wib," jelas Kapolsek Pringsewu.
Kompol Basuki Ismanto menambahkan, saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 372 junto 378 tentang Penipuan dan Penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan," katanya. (lis).
Editor: Harian Momentum