MOMENTUM, Bandarlampung--Hapzi (56) mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menangis saat membacakan pembelaan, terkait tuntutan satu tahun enam bulan penjara.
Hapzi (56) merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan mebel sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada 2016 di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pesibar. Kasus korupsi tersebut mmenimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp643 juta.
Berdasarkan pantauan Harianmomentum.com, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (14-2-2020), agenda sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Hapzi (56) berlangsung dramatis.
Dalam sesi pembelaan, terdakwa tidak menyangkal terhadap tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU) Bambang Irawan. Namun, saat menyampaikan pembelaan, Hapzi memelas dan sempat terisak memohon keringanan hukuman pada majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Irawan menyebut tuntutan terhadap terdakwa tidak berubah. "Tidak ada perubahan pada tuntutan kami, bahkan terdakwa dalam pembelaan tidak menunjukan keberatan dan mengakui perbuatan seperti dakwaan kami sebelumnya," jelas Jaksa.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Hapzi (56) didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terkait kasus korupsi proyek pengadaan mebel untuk SD dan SMP pada 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp643.950.719.
"Tuntutan pidana seperti dibacakan dalam persidangan, kita tuntut dengan pidana satu tahun enam bulan, berikut denda sebesar Rp50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara, dan menyerahkan uang sebesar Rp400 juta yang sudah dinikmati terdakwa, dititipkan kepada jaksa melalui hakim," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan majelis hakim, sidang akan dilanjutkan pada Senin (2-3-2020) mendatang, dengan agenda putusan. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum