MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) meringkus dua pemuda yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Selain sabu, satu diantaranya membawa senjata tajam (sajam).
Kedua pemuda tersebut tertangkap di jalan lintas Perkebunan PT HIM yang berada di Tiyuh/Desa Penumangan baru Kecamatan Tulangbawang Tengah Tulangbawang Barat, pada Selasa 29 April 2025 sekira pukul 18.00 Wib.
Terduga pelaku AT (19) dan anak bawah umur merupakan warga Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, sebilah senjata tajam jenis pisau garpu yang dibawa oleh pelaku di bawah umur dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna Putih tanpa nomor polisi.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan lintas perkebunan PT. HIM sering menjadi perlintasan orang yang membawa narkoba yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar narkoba yang berada di Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Atas dasar informasi tersebut, kepolisian mendalami dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kemudian pada saat anggota polisi sedang melaksanakan hunting di jalan tersebut anggota polisi melihat dua orang yang sedang mendorong sepeda motor dipinggir jalan lintas perkebunan PT. HIM dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Saat anggota opsnal mendatangi bermaksud untuk melakukan pemeriksaan, namun saat mengetahui kedatangan anggota opsnal salah satu pelaku berusaha melarikan diri kearah areal perkebunan tetapi berhasil diamankan oleh anggota opsnal Satresnarkoba," kata Kasat Narkoba AKP Jepri Saifullah, mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Jumat (2-5-2025).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu didalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang diakui miliknya didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang pada saat itu ketemuan dipinggir jalan lintas di Kabupaten Tulangbawang.
"Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Jepri.
"Kedua terduga pelaku tersebut dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951," tegasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan