MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum warga jalan Imam Bonjol Gedongair Tanjungkarang Barat dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Timur.
Alasannya, AN (29) berupaya mendapatkan keuntungan dengan menjual sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto mengatakan, penangkapan AN (29) berdasarkan informasi korban yang mengetahui sepeda motornya di jual oleh seseorang di media sosial Facebook.
"Mendapat informasi itu, kami bersama korban langsung memancing pelaku AN (29) untuk bertemu di seputaran Pom Bensin Langkapura," ujar Kompol Irianto mewakili Kapolres Kombes Yan Budi Jaya.
Dikatakannya, AN diamankan pada Kamis (13-2-2020) sekira pukul 19.00 Wib di Pom Bensin Langkapura Bandarlampung.
Irianto mengungkapkan, pelaku AN membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari Pelaku AS (DPO) dan WD (DPO) seharga Rp2,6 juta.
"Pelaku AS dan WD merupakan pelaku utama dan masih dalam pencarian petugas," kata Irianto.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha V-IXION warna hitam bernomor polisi BE 6939 BM.(iwd)
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum