MOMENTUN, Sukadana--Sutanto terpidana kasus korupsi proyek jalan, membayar uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim).
Uang pengganti Rp496 juta itu diserahkan keluarga Sutanto kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamtim Rizal Syah Nyaman, Kamis (5-3-2020).
Rizal Syah Nyaman menjelaskan, Sutanto merupakan terpidana perkara korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk menuju Taman Nasional Way Kambas. Dana proyek jalan tersebut berasal dari APBD Lamtim tahun anggaran 2016 sebesar Rp3,149 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terjadi kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp1,4 miliar
Menurut Rizal, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 3695K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019, Sutanto dihukum enam tahun penjara. Mahkamah Agung juga memerintahkan terpidana Sutanto membayar uang pengganti Rp496.141.272, 25 dan denda Rp200 juta atau subsiber enam bulan penjara.
"Pembayaran uang pengganti ini merupakan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Selanjutnya, uang negara yang berhasil diselematkan itu akan disetorkan ke Kas Negara," terangnya. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum