Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Tangkap Empat Penyalahgunaan Narkoba

img
Satres Narkoba Polres Pringsewu menangkap empat orang warga Pringsewu diduga salah gunakan narkoba jenis sabu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Beselang dua jam dimulainya Operasi Antik Krakatau 2020, aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap empat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan keempat pelaku itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi pada Senin (9-3-2020). Keempatnya yakni AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31) seluruhnya warga Kecamatan Pringsewu. 

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri memaparkan, keempat pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. "Satu pelaku dintaranya diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar, sedang tiga pelaku lain hanya sebagai pemakai," terangnya. 

Untuk penangkapan secara beruntun itu diawali tersangka AM dikediamanya di Kelurahan Pringsewu Utara pada pukul 02:00 Wib. Serta diamankan sejumlah barang bukti. 

Kemudian pada pukul 05:00 Wib petugas kembali menyangkap dua  tersangka HS dan  RJF di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat. "Berikut barang bukti seperti dua buah plastik klip bekas pakai, satu buah bong/alat hisap sabu, empat bundel plastic klip, dua buah korek api gas, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok dan satu unit HP," jelas Iptu Deddy Wahyudi. 

Kasat Res Narkoba Pringsewu menambahkan, petugas terus mengembangkan informasi hingga pada pukul 06:00 Wib, dan kembali menangkap tersangka JK di kediamanya Kelurahan Pringsewu Utara. 

Dengan barang bukti berupa empat buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,46 gram, satu buah alat hisab sabu bong, enam buah plastic klip kosong, dua buah korek api gas dengan sumbu terpasang, satu buah timbangan digital, dua buah skop terbuat dari sedotan dan dua unit HP.

Untuk proses hukum selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu. "Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Deddy Wahyudi. (**)

Laporan: Joko Sulistyo

Editor: Agus Setyawan








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos