MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandarlampung, membuka gerai layanan gratis pengukuran kapal tradisional.
Layanan gratis pengukuran kapal yang dilaksanakan di Dermaga IV Ketapang, Kabupaten Pesawaran itu meliputi: penerbitan pas kecil dan pelayanan buku pelaut bagi awak kapal tradisional.
Kepala KSOP Kelas I Panjang Andi Hartono mengatakan, program layanan gratis tersebut berlansung sejak tanggal 10 hingga 12 Maret. Program tersebut, lanjut dia, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
"Bagi kapal dengan tonase kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar," jelas Andi.
Dia menerangkan, program gerai layanan pengukuran kapal tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Program gerai layanan pengukuran kapal ini untuk mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal wisata tradisiona," terangnya.
Selain itu, program gerai layanan itu juga bentuk komitmen nyata Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT 7.
"Saya mengimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran memanfaatkan kesempatan ini agar mendapatkan legalitas bagi kapalnya. Semua layanan tidak dipungut biaya, gratis," imbaunya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum