MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melakukan penundaan jadwal hingga pembatasan pengunjung persidangan guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.
"Jadwal persidangan dalam waktu 14 hari ke depan ditunda, kecuali sidang yang bersifat penting saja tetap dilaksanakan," ujar Kepala PN Tanjungkarang Timur Pradoko, Rabu (18-3-2020).
Selain untuk mencegah penyebaran, Timur mengatakan, penundaan sidang juga untuk menyikapi edaran dari Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, dalam surat edaran tersebut telah diberikan kebijakan untuk mengatur persidangan secara bijaksana dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona pada lingkungan pengadilan.
Baca Juga: Pasien di Metro Negatif Corona
"Jika memang memungkinkan boleh dalam waktu 14 hari itu ditunda, tapi kalau tidak memungkinkan, seperti penahanannya habis atau sudah terlanjur penundaannya kurun waktu lama maka sidang tetap berjalan," ungkapnya.
Meski demikian, Timur menegaskan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di PN Tanjungkarang tetap berjalan seperti biasa.
"Tapi kami mengimbau baik pengunjung maupun petugas agar menjaga kesehatan dengan cara mencuci tangan dan memakai masker," tutur Timur.
Dia menambahkan, pengadilan merupakan salah satu tempat keramaian yang memiliki peluang dalam penyebaran virus corona.
"Jika memang ada yang suhu badannya panas saat pemeriksaan, saya minta tidak masuk demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum