Pemkab Pringsewu Perbolehkan Dana Desa Boleh untuk Penanganan Covid-2019

img
Tri Haryono Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon/Desa pada DPMP Kabupaten Pringsewu

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu akhirnya mengeluarkan kebijakan memperbolehkan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 untuk pelaksanaan belanja penanggulangan bencana, darurat dan mendesak terkait pencegahan virus corona.

Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon/Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu Tri Haryono mengatakan, batas maksimal penggunaan dana desa tersebut Rp50 juta.

"DD untuk penangulangan virus corona itu maksimal Rp 50 juta berasal dari pengalihan  pembelanjaan bidang dan sub bidang  yang terkait dengan program kegiatan pelatihan, bimtek, peningkatan kapasitas dan berbagai jenis rapat," kata Tri mewakili Kepala DPMP Pringsewu Endang Budiarti, Senin (30-3-2020).

Dia menerangkan, kebijakan penggunaan dana desa untuk pencegahan corona itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tani (PKT). 

Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor: 443/1313/D.02/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan dan penyebaran corona virus desease (Covid-19) di Kabupaten Pringsewu. 

Dia mengimbau, pekon yang belum menganggarkan item tidak terduga, untuk melakukan langkah seperti membuat surat keputusan Kepala Pekon tentang penetapan status tanggap darurat bencana wabah covid-19. Lalu menyusun rencana anggaran perubahan APB-Pekon tahun anggaran 2020. 

"Bagi pekon yang sudah menganggarkan, harus membuat SK kepala pekon terkait wabah corona. Membentuk Relawan Pekon Lawan Covid-19 serta menyusun RAB guna pelaksanaan pembelanjaan dalam rangka penananggulangan bencana tersebut," jelasnya.

Draf rancangan rencana anggaran biaya penggunaan belanja tidak terduga pencegahan dan pengendalian virus corona itu, antara lain: pembelian masker bedah, disinfektan, alat semprot disinfektan, termometer suhu badan, handroop, handsanitizer. Honorarium petugas, transportasi kendaraan, makan-minum tim, belanja tidak terduga dan kebutuhan lainnya. 

"Untuk volume dan harga menyesuaikan dengan harga yang berlaku di wilayah pekon masing-masing," terangnya. (**)

Laporan: Sulistiyo

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos