PT Asmi Hidayat Kebal Hukum?

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Dugaan pengondisian paket proyek gedung di pemkot Bandarlampung terhadap PT Asmi Hidayat kian menguat.

Sayangnya, aparat penegak hukum di Provinsi Lampung terkesan menutup mata atas dugaan tersebut.

Pernyataan itu dikatakan Fariza Novita Icha, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Lampung, Senin (30-3-2020).

Padahal, menurut dia, sejak awal sudah banyak indikasi yang mengarah terhadap dugaan itu. “Keberadaan tower crane di dua lokasi proyek, padahal paketnya belum juga dilelang. Itu menjadi bukti petunjuk awal,” katanya.

Ditambah lagi, PT Asmi Hidayat sebagai penawar tunggal dalam Pembangunan Gedung Parkir (Lanjutan) pemkot senilai Rp30 miliar dan proyek Pembangunan Pasar Smep (Lanjutan) TA 2020 senilai Rp20 miliar.

“Indikasi awalnya, adanya dua tower crane itu di dua lokasi proyek yang belum dilelang. Kedua, PT AH menjadi penawar tunggal dalam dua proyek gedung. Apakah bukti awal itu tidak cukup?” jelas Icha.

Dia mengaku bingung dengan aparat penegak hukum di Lampung yang terkesan tidak peduli dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PU Bandarlampung.

“Bukti petunjuk sudah ada. Tapi kok masih diam saja. Sebegitu hebatkan PT AH. Atau jangan- jangan memang sudah kebal hukum?” pungkasnya.

Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos