MOMENTUM, Bandarlampung--Sekitar 2.416 narapidana di Provinsi Lampung akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansia (Kemenkum HAM) Provinsi Lampung Nofli mengatakan, narapidana yang dibebaskan harus memenuhi syarat dan ketentuan tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi.
"Sudah dilakukan pendataan narapidana dewasa dan anak. Yang memenuhi persyaratan (dibebaskan) sejumlah 2.416 narapidana," ujar Nofli melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (2-4-2020).
Persyaratan narapidana memperoleh pembebasan melalui asimilasi dan integrasi, dia menyebutkan, sudah menjalani setengah atau dua pertiga masa pidananya per 31 Desember 2020.
Ketentuan lain, narapidana itu tidak melanggar tata tertib rutan atau lapas serta bukan narapidana korupsi, terorisme, narkotika, dan warga negara asing (WNA).
"Untuk (pembebasan) integrasi (narapidana) telah menjalani dua pertiga masa pidananya," kata Nofli. Disebutkan, pada 1 April 2020, jumlah narapidana yang bebas karena asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) ada 101 orang. Lalu pada Kamis (2-4-2020) 243 orang narapidana dan anak yang dibebaskan.
Menurut dia, pembebasan itu didasarkan pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, serta Keputusan Menkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penganggulangan Covid-19.
Terpisah, Kasubsi Registrasi dan Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandarlampung Boy Naldo Gultom, mewakili Kepala Rutan Rony Kurnia, menyebutkan narapidana di Rutan Bandarlampung yang akan diasimilasi menapai 249 orang.
"Pembebasannya secara bertahap sampai 7 April 2020 mendatang," kataya. Disebutkan, pada Rabu (1-4-2020) telah dibebaskan sembilan orang, hari berikutnya 50 orang. (*).
Laporan: Ira/Rls.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum