Diduga Bohongi Publik, Walikota Herman HN Diadukan ke Polda

img
Tanda terima laporan di Mapolda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Barisan Rakyat Peduli Lampung (BPRL) mengadukan Walikota Bandarlampung Herman HN ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat.

Laporan tersebut termuat dalam surat bernomor:015/BRPL/ALIANSI-LPG/IV/2020 tertanggal 6 April 2020.

Dalam surat pengaduan itu, BPRL menduga Walikota Bandarlampung telah melakukan pembohongan publik. Sebab, Herman HN dengan sengaja membuat keterangan yang menyesatkan.

Terlebih, keterangan yang disampaikan Herman HN berkaitan dengan kepemilikan dua tower crane yang diduga erat hubungannya dengan indikasi pengondisian tender proyek di pemkot.

Baca Juga: DPRD Tantang Walikota Buktikan Kepemilikan Tower Crane

Hal itu dikatakan Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Lampung, Suadi Romli kepada harianmomentum.com, Senin (6-4-2020).

Menurut dia, Herman diduga melanggar pasal 55 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informas Publik (KIP). 

“Sebagai kepala daerah seharusnya dia memberi keterangan yang benar kepada publik, bukannya malah menyesatkan,” tegas Romli.

Atas dasar itu dia bersama dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya; Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) dan Gerakan Pembaharuan Lampung (GPL) mendesak Ditreskrimsus Polda Lampung segera mengusut dugaan tersebut.

“Dalam pengaduan itu, kami juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti sebagai bahan penyelidikan kepolisian,” ujar Romli.

Dia mengatakan, laporan itu sebagai bentuk protes masyarakat terhadap kepala daerah agar tidak sembarangan menyampaikan informasi ke publik.

Baca Juga: Bela Kontraktor, Walikota Sebut Tower Crane Milik Pemda

“Kita selalu diminta pemerintah tidak membuat hoax. Tapi kenapa justru kepala daerah yang melakukannya? Ini kan aneh,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN terkesan mati-matian membela ‘kontraktor langganan’ spesialis pembangunan gedung, di lingkungan kerjanya.

Bahkan, kepada wartawan Herman menyebut jika dua tower crane yang kini terpasang di halaman parkir kantor walikota dan di Pasar Smep adalah milik pemerintah kota (pemkot).   

"Itu punya Pemda (pemerintah daerah), disewa oleh pengusaha. Beritahu, jangan asal berita-berita dong. Kita ini kan masih rakyat Indonesia juga. Manusia," kata Herman saat dikonfirmasi harianmomentum.com di ruang rapatnya, Senin (23-3-2020).

Namun, saat ditanya sejak kapan pemkot membeli tower crane dan berapa anggarannya, Herman HN enggan memberi jawaban pasti. "Mau lama atau tidak itu urusan saya," pungkas Herman sembari berlalu meninggalkan wartawan.

Sementara DPRD Kota Bandarlampung menantang Walikota Herman HN membuktikan kepemilikan dua tower crane yang diakui disewakan kepada pengusaha (kontraktor).

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi mengatakan, lebih dari lima tahun dia menjadi wakil rakyat belum pernah melihat ada usulan mata anggaran pembelian tower crane.

“Jika benar Herman HN mengakui seperti itu (punya pemkot), saya tantang walikota untuk membuktikan kepemilikan dua tower crane itu,” tegas Yuhadi kepada harianmomentum.com, Senin (23-3-2020).

Yuhadi juga mempertanyakan kapan tower crane itu dibeli? Berapa anggarannya? kapan lelangnya? Siapa pemenang lelangnya? Dimana belinya?

Menurut Yuhadi, sebagai orang nomor satu di Kota Bandarlampung, seharusnya Herman HN tidak sembarangan mengklaim kepemilikan barang. Apalagi pernyataan itu dikeluarkan kepada media.

“Saya minta walikota jangan membohongi publik. Jangan biarkan opini publik menjadi liar. Tolong buktikan kepemilikan tower crane itu,” pungkas Yuhadi. (**)

Laporan: Ira WIdya

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos