MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menerapkan sistem online untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kita menganjurkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tidak langsung ke kantor Samsat. Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi online," kata Direktur Lalu Lintas Polda Lamoung Kombes Pol.Chiko Ardwiato.
Menurut Chiko, penerapan sistem online dalam proses pembayaran PKB itu untuk menghindari terjadinya kontak langsung dan penumpukan massa.
"Sistem ini bagian dari upaya meminimalisir penularan virus corona," terangnya. Sistem pembayaran pajak melalui aplikasi online bisa dilakukan dengan
melansir laman resmi Korlantas Polri dengan tahapan sebagai berikut: Unduh aplikasi Samsat Online Nasional. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
Selanjutnya, wajib pajak yang telah mendaftar lewat aplikasi online, bakal mendapat pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
Kemudoian, muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, meliputi:nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya. Selanjutnya, TBPKP akan diantar langsung ke rumah wajib pajak, paling lama tiga hari.
"Pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak jug tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu sejak tanggal 6 April hingga 29 Mei 2020," terangnya.
Selan itu, Polri juga memberikan keringanan terhadap para ODP, Suspect atau pasien positif covid 19 untuk dilakukan pengecualian pembayaran pajak dengan syarat-syarat tertentu, antara lain: melampirkan surat keterangan dari dokter dan rumah sakit rujukan pemerintah dalam penanganan covid 19. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum