MOMENTUM, Bandarlampung-- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mewajibkan penumpang untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung terhitung mulai Minggu (12-4-2020).
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo mengatakan, pelaksanaan aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, selama berada di atas kereta api, hingga tiba di tujuan.
“Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api. Kemudian bea tiket akan kita kembalikan 100 persen tanpa biaya pemesanan," ujar Sapto melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Selasa (7-4-2020) malam.
Sapto menegaskan bahwa pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Lebih lanjut Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci
tangan menggunakan sabun antiseptic pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata, serta menerapkan physical distancing.
Selanjutnya Sapto berharap masyarakat membatalkan perjalanan jika tidak penting dan mendesak, setidaknya sampai penyebaran virus ini mereda.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum