LBH Bandarlampung Buka Posko Tenaga Kerja

img
Wakil Direktur LBH Bandarlampung Chandra Bangkit Saputra.

MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga bantuan hukum (LBH) Bandarlampung membuka posko bagi para pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan akibat merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wakil Direktur LBH Bandarlampung Chandra Bangkit Saputra mengatakan, melemahnya ekonomi akibat pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan perusahaan untuk tidak memberikan upah penuh kepada para pekerjanya.

"Ini sudah terjadi seperti pada beberapa hotel dan restoran di kota setempat. Kata 'dirumahkan' tersebut maksudnya diberikan cuti atau malah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Chandra, Senin (13-4-2020).

Menurut dia, tujuan posko tersebut guna melindungi hak-hak pekerja serta memastikan adanya perlindungan terhadap mereka atas pekerjaan maupun penghidupan yang layak.

"Kemudian, mencegah adanya perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan," ujarnya.

Chandra melanjutkan, layanan posko pengaduan tersebut dibuka serentak di 16 kantor LBH yang ada di Indonesia.

"Posko pengaduan ini juga telah dibuka sejak 2 Maret hingga Agustus mendatang," ujarnya.

Selain itu, posko pelayanan LBH Bandarlampung juga bertujuan mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

"Walaupun tidak di PHK, tetapi kemungkinan pembayaran THR akan terganggu karena Covid-19," katanya.

Sejauh ini, Chandra menyebutkan sudah ada dua petugas keamanan yang melaporkan ke LBH Bandarlampung.

"Sebenarnya ada 15 orang, namun yang baru mengadukan dua orang, sisanya masih ditangani oleh serikat sekuriti tersebut," ujarnya.

Dia melanjutkan, para sekuriti tersebut bekerja dengan sistem kontrak hingga 2022.

"Artinya kalau dari bulan ini dia masih ada gaji hingga sembilan bulan ke depan, namun perusahaan berdalih karena saat ini sedang merebak pandemi Covid-19 jadi force majeur (keadaan yang ada di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari)," ucapnya.

Menurut dia, tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan ketika ada wabah atau kejadian luar biasa, maka dapat dimaklumi bahwa buruh diberikan pesangon yang tidak sesuai.

"Jadi kami telah meneken kuasa dan menyurati terhadap perusahaan tersebut dan rencananya akan melakukan klarifikasi pada Rabu besok," kata dia.

Dia menegaskan, apabila tidak ada tanggapan dari perusahaan maka kami akan mengadukan kepada dinas tenaga kerja.

"Kalau di dinas tenaga kerja ada mediasi Tripartite (penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga). Kalau anjuran tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan maka kami akan menggugat ke Pengadilan Industrial," tegasnya.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos