MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi bagi- bagi beras yang dilakukan Walikota Bandarlampung Herman HN patut diacungi jempol.
Kebijakannya banyak menuai pujian. Menyalurkan bantuan disaat kesulitan ekonomi melanda warga, dampak corona virus disease 2019 (Covid-19).
Bisa dikatakan, dia adalah pelopor bagi seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung.
Melalui aparatur di tingkat kecamatan hingga kelurahan, Herman membagikan 400 ton beras untuk 80 ribu kepala keluarga (KK).
Luar biasa. Sepertinya walikota dua periode ini layak mendapat penghargaan dari gubernur Lampung.
Tapi tunggu dulu. Itu beras bantuan bersumber dari dana pribadi Herman HN atau menggunakan APBD Bandarlampung?
Kalau dana pribadi, Herman bahkan layak dapat award dari presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebaliknya, jika menggunakan APBD dia tidak layak mendapat apapun.
Terlebih, dalam setiap karung beras yang dibagikan itu tertulis “Bantuan Walikota Bandarlampung” disertai nama lengkap dan gelar akademik Herman HN.
Beberapa saat sebelum tulisan ini selesai, saya berinisiatif menelpon seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Dari hasil percakapan singkat itu, terungkap jika uang yang dipakai membeli 400 ton beras itu bersumber dari APBD Bandarlampung tahun anggaran 2020.
Lalu muncul pertanyaan. Bukankah APBD itu milik rakyat? Jika uang APBD dibelikan beras, berarti beras itu milik rakyat. Bukan milik walikota.
Alangkah arif dan bijaksananya jika tulisan pada karung beras yang akan dibagikan lagi nanti diganti menjadi Beras Rakyat, bukan Beras Walikota!
Ingat pak walikota. Jangan sampai tujuan mulia anda membantu warga justru blunder karena dianggap pencitraan. Terlebih, istri anda akan maju dalam pemilihan walikota (pilwakot) mendatang. Itu saja, tabikpun. (*)
Oleh: Andi Panjaitan, Pemred Harian Momentum.
Editor: Harian Momentum