KPU Lampung Usulkan Adanya JDIH di Tiap Wilayah

img
Situs web JDIH KPU Lampung. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengusulkan dibentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di masing-masing KPU kabupaten/kota.

Usulan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah kepada Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyowardono saat rapat koordinasi (rakor) melalui video conference, Selasa (21-4-2020).

“Tadi telah terselenggara rakor antara Kepala Biro Hukum KPU RI dengan beberapa KPU provinsi: Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat dan Sulawesi Tengah,” kata Tio kepada harianmomentum.com, usai rakor.

Dalam rakor tersebut disampaikan hal-hal yang telah dilaksanakan masing-masing KPU provinsi terkait JDIH.

“Tadi dilakukan evaluasi terhadap dokumen yang telah masuk dan ditampilkan di JDIH. Baik berupa Surat Keputusan (SK), surat edaran, kemudian ketetapan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan melangsungkan pemilihan kepala daerah (Pilkada),” tuturnya.

Tio menjelaskan, semua hal terkait keputusan yang dikeluarkan KPU delapan kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada di Lampung harus ditampilkan di JDIH Provinsi Lampung.

“Termasuk misal ada keputusan dari Petun, juga harus ditampilkan di JDIH nantinya,” ujarnya.

Dalam video conference tersebut, ada beberapa usulan yang disampaikan Tio. “Pertama kita minta diadakannya bimbingan terkait JDIH terhadap KPU kabupaten/kota,” ujarnya.

Bimbingan bisa berupa bimbingan teknis, maupun rapat koordinasi yang diikuti bukan hanya untuk komisionernya, tapi juga operator JDIH di masing-masing wilayah.

“Tadi kita pun meminta KPU RI untuk membuka JDIH di kabupaten/kota yang bisa terpaut langsung dengan JDIH nya KPU RI,” ujarnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos