Polisi Tangkap Enam Remaja Pelaku Perampasan, Dua Ditembak

img
Pelaku perampasan diperiksa polisi. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Polsek Telukbetung Utara, Bandarlampung meringkus enam remaja pelaku perampasan. 

Polisi menembah dua pelaku karena melawan saat akan ditangkap pada Minggu (3-5-2020) dini hari. Keenam pelaku diamankan di lokasi berbeda. 

Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, awalnya polisi mengamankan satu orang pelaku melakukan percobaan pencurian di seputar Rajabasa.

Selanjutnya dari pengembangan ternyata pelaku merupakan kawanan pelaku perampasan sepeda motor di Jalan Dr Warsito Telukbetung Utara, Jumat (17-4-2020) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Indra Herlianto mewakili Kapolresta Bandaralampung Kombes Pol Yan Budi Jaya membenarkan hal tersebut.

"Memang benar kami melakukan menungkap kasus pencurian dengan kekerasan," ujar Indra kepada harianmomentum.com, Minggu (3-5-2020).

Indra mengatakan, kawanan perampasan sepeda motor berjumlah tujuh remaja, enam orang tertangkap, sedangkan satu orang masih buron.

Menurut Indra, enam orang yang ditangkap terlebih dahulu saat ini masih dimintai keterangan. "Dari enam orang ini, satu orang ikut serta," sebutnya.

Identitas keenam remaja yang diamankan yakni Faisal Apriadi (20) warga Jalan Nawawi Gelar Dalon Rajabasa Jaya, Afrizal Pratama (21) Jalan Sebiyan Hajimena, Irfan Gani (19) warga Jalan Nawawi Gelar Dalon Rajabasa Jaya, FDS (17) warga Jalan Cengkeh Gedungmeneng, JSP (17) warga Jalan Sukardihamdi Palapa Gunungterang dan Beny Damasyah Putra (21) Warga Jalan Indrabangsawan Rajabasa.

Indra menambahkan, yang berperan sebagai perampasan yakni Faisal, Afrizal, Irfan, FDS, dan JSP. "Beny berperan menjual hasil rampasan tersebut," tuturnya.

Indra melanjutkan, dua orang diantara pelaku sindikat perampasan merupakan residivis. "Satu orang kasus pencurian handphone di Sukarame, dan FDS sudah dua kali keluar masuk LPKA, baru tiga bulan lalu, dan dia otak dari aksi kriminal," kata Indra.

Menurutnya, sindikat perampasan ini sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali yakni di Jalan Dr. Warsito TBU, Jalan Antasari, dan Stadion Pahoman.

Indra menjelaskan, modus sindikat ini berpura-pura terjadi kesalahpahaman dan memepet korbannya.

"Untuk TKP lainnya, pelaku berpura-pura motornya mogok lalu menghentikan orang untuk meminta tolong, saat korban membantu motor korban dirampas, selain itu juga mencuri handphone," bebernya.

Indra menambahkan, sasaran pelaku adalah remaja, sehingga Indra mengimbau agar orang tua tidak memberikan sepeda motor pada anak remaja apalagi saat malam hari.

"Pelaku akan kami jerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," katanya.(*)

Laporan: Ira Widya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos