Sosialisasi Perda, Heni Juga Ajak Masyarakat Cegah Covid-19

img
Anggota DPRD Lampung sosialisasi perda dan membagikan sembako di Tanggamus. Foto. Galih.

MOMENTUM, Kotaagung--Anggota Komisi II  DPRD Provinsi Lampung Heni Susilo sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)  No 1 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tanggamus, Kamis (7-5-2020). 

Sosialisasi berlangsung di Kantor Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Lingkar Nature Tanggamus (Lintang) di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung.

Heni Susilo mengajak masyarakat, kelompok sosial keagamaan dan lembaga lainya, bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika yang ada di Provinsi Lampung.

"Ini adalah tugas kita semua untuk menjaga generasi muda tidak terjerat narkoba," kata politisi PKS. Sosialisi perda merupakan salah satu tugas DPRD agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Pada bagian lain, dia mengajak masyarakat berkomitmen mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Dengan mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker saat di luar rumah dan melaksanakan hidup sehat dan bersih.

Sementara itu Ketua Lintang M. Ibnu Hiban mengatakan siap mendukung usaha meminimalkan penyalahgunaan narkotika. Dengan membantu menyosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2019.

"Kami siap membatu program pemerintah dalam menyampaikan peraturan kepada masyarakat, serta pembangunan yang ada di Provinsi Lampung maupun Kabupaten Tanggamus," ujarnya.

Terlebih jika program itu sesuai dengan komitmen Lintang. Ibnu mengatakan Lintang bergerak di bidang pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. (*).

Laporan: Galih.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos