Gaspool Buka Posbakum, Delapan Leasing akan Disomasi

img
Serah terima surat kuasa somasi dari BMW Law Firm kepada Gaspool. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Gabungan Admin Shalter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool) melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang terkendala oleh proses pengajuan penundaan angsuran di leasing.

Saat ini Gaspool telah membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum), beralamat di komplek ruko Autopart, blok C nomor 43, Jalan Lenjend Alamsyah Ratuprawiranegara, Wayhalim, Bandarlampung.

Ketua Umum Gaspool Miftahul Huda mengatakan, Posbakum tersebut bekerja sama dengan Tim Pengacara dari BMW Law Firm yang dipimpin oleh Febrian Willy Atmaja yang beranggotakan: Muhammad Ali, Bambang Astoni, Resyi Saputra, dan Shofi Ariandi.

"Kami sudah mendapatkan kuasa khusus dari puluhan masyarakat konsumen leasing, baik dari pengemudi ojek online (ojol) maupun masyarakat umum,” kata Miftahul Huda, Jumat (8-5-2020).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah menandatangani kuasa khusus dari BMW Law Firm untuk segera memberikan somasi kepada leasing-leasing yang masih tidak taat pada aturan pemerintah terkait penundaan angsuran selama corona virus disease atau Covid-19.

“Untuk tahap awal ini kami akan segera melakukan somasi terhadap delapan leasing di Lampung yang masih belum mau melakukan penundaan angsuran,” ujar dia.

Menurut dia, jika ada yang terus memaksakan tagihan terhadap nasabah, maka leasing tersebut tidak mengindahkan arahan pemerintah pusat dan daerah, serta tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Presiden meminta angsuran ditunda satu tahun, lalu diberikan bantuan sembako. Itu adalah agar masyarakat bisa berdiam diri di rumah,” jelasnya.

Maka, sambung dia, jika ada leasing tetap memaksa konsumen membayar angsuran, imbasnya masyarakat tidak mau di rumah. Sebab mereka harus berupaya keluar rumah guna membayar angsuran.

“Kalau ada yang masih seperti itu, artinya leasing tersebut idak mau membantu pemerintah. Tutup saja leasing-leasing yang bandel ini, cabut izinnya kalau sudah tidak menghormati perintah presiden," tegas Miftahul Huda.(ril)

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos