MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menetapkan tersangka kasus pencurian dan kekerasan terhadap pengemudi ojek online di Jalan KS Tubun.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Asep Setiadi (33) akan dijerat pasal 365 KUHP jo 53 KUHP atau pasal 351 KUHP.
"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan," ujar Rosef, Senin (11-5-2020).
Rosef menuturkan, dari hasil keterangan pelaku, korban diserang saat akan mengantarkan orderan makanan di pinggir Jalan KS Tubun.
"Jadi pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau sebanyak dua kali di punggung dan pinggang belakang," jelas Rosef.
Saat kejadian, kata dia, korban sempat melakukan perlawanan lantaran pelaku berusaha merebut motor miliknya sembari berteriak meminta pertolongan.
Terkait adanya pelaku lain seperti yang disebutkan beberapa saksi, Rosef mengaku masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Masih kami dalami lagi," ungkap Rosef.
Sebelumnya, seorang driver ojek online diduga jadi korban begal saat tengah mendapat orderan gofood di sekitat Jalan KS Tubun Enggal, Minggu (10-5-2020).
Peristiwa ini menimpa Aditya Budi Santoso (20) warga Jalan Imam Bonjol Langkapura.
Informasi yang dihimpun Adit mendapat orderan di Jalan KS Tubun Kelurahan Rawa Laut Enggal sekira pukul 21.15 wib.
Adit yang saat itu tengah menunggu penumpangnya tiba-tiba dihampiri dua orang pria.
Kedua pelaku berusaha merampas sepeda motor korban Honda Beat warna hitam bernopol BE 2814 AEA dan menusuk korban sebanyak dua kali.
Warga yang memergoki kejadian tersebut langsung melarikan korban ke RS Graha Husada. Satu pelaku berhasil diamankan sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum