MOMENTUM, Balikbukit--Polemik penarikan iuran sukarela oleh para kepala lingkungan (kaling) terhadap 862 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menuai reaksi DPRD setempat.
Anggota DPRD Lambar Nopiyandi menyesalkan penarikan iuran tersebut. Menurut dia, segala bentuk pengondisian untuk menarik uang BTS dari KPM merupakan pungutan liar. Terlebih, apabila iuran sukarela itu ditentukan dengan cara sepihak. Karena itu, dia meminta, aparat yang berwenang cepat menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Saya minta inspektorat bekerja cepat menindaklanjuti masalah ini. Kalau memang betul ada pungutan atau apa pun bahasanya yang diambil dari KPM, itu bisa dikatakan pungli," kata Nopiyadi pada Harianmomentum.com melalui pesan whastapp, Jumat (15-5-20).
Dia mengatakan, saat ini telah dibentuk satgas saber pungli dibawah komando langsung Menkopolhukam. Satgas tersebut melibatkan banyak intansi gabungan. Salah satunya aparat kepolisian.
Baca juga: Dinsos Lambar Sebut Penarikan Iuran Penerima BST Tidak Masalah, Kok Bisa..?
Dia berharap Satgas Saber Pungli secepatnya dibentuk di Kabupaten Lambar. Tujuanya untuk mengontrol sekaligus mencegah terjadinya penyelewengan atau pungutan liar dalam proses penyaluran bantuan dampak covid-19.
"Mudah-mudahan di Lambar lansung terbentuk. sehingga menjadi warning untuk kita semua agar tidak terjadi pungli dalam penyaluran bantuan dampak covid. Kasus ini (iuran sukarela) bisa jadi tugas perdana satgas saber pungli di Lambar," harapnya. (**)
Laporan: Sulemy
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum