MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
Operasi penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, Minggu (31-5-2020) di Pekon/Desa Sukaratu Kecamatan Pagelaran hanya berhasil mengamankan barang bukti sedangkan para pelaku melarikan diri.
Kapolsek AKP Syafri Lubis, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, mendapat informasi perjudian sabung ayam di Pekon Sukaratu. Maka, pihaknya melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
"Ternyata informasi itu akurat, kami langsung lakukan penggerebekan terhadap dugaan perjudian sabung ayam tersebut," jelas Kapolsek Pagelaran.
Kemungkinannya saat petugas datang, para pelaku perjudian sabung langsung melarikan diri ke dalam areal perkebunan kopi coklat tersebut.
Barang bukti yang diamankan yakni tiga ekor ayam aduan, satu buah kurungan ayam, tas ayam, jam dinding, satu set geber terbuat dari karung, ember berisi air, empat unit sepeda motor dan lima pasang sendal.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan kepada para pelaku perjudian sabung ayam tersebut," tegas AKP Safri Lubis.
Di hari yang sama, petugas Unit Reskrim Polsek Gadingrejo mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan roda empat, pelaku MH (30) warga Pekon Tulungagung Kecamatan Gadingrejo, pada Minggu (31-5-2020) sekitar pukul 00.30 Wib.
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra menjelaskan, penangkapan pelaku MH atas pengaduan korban Maryani (50) warga Pekon Tulungagung bahwa pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian kendaraan roda empat kepada korban sebanyak 100 juta.
Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, elemen di Pringsewu mengapresiasi langkah aparat Polres Pringsewu yang tegas memberantas berbagai aksi tindak pidana yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Pringsewu beberapa pekan ini.
Baik penangkapan kasus tindak pidana narkoba, curas, curat, pencabulan, penipuan, miras dan perjudian. "Saya memberi apresiasi kepada aparat Polres Pringsewu, terhitung beberapa bulan ini telah mengamankan para pelaku yang melanggar hukum," ujar Sudiyono.
Sudiyono, anggota DPRD Pringsewu dari Fraksi Gerindra itu juga meminta kepada kepolisian untuk terus membubarkan dan mengamankan segala bentuk perjudian. Selain melawan hukum, kegiatan itu pun melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Senada disampaikan praktisi pengamat sosial, Andoyo mengharapkan agar berbagai jenis perjudian wajib dibubarkan. Karena meresahkan serta dapat meracuni warga yang berpenghasilan rendah, apalagi jika ada pelakunya pelajar di bawah umur.(**)
Laporan: Joko Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum