MOMENTUM, Bandarlampung--Keluarga korban pengeroyokan mempertanyakan tindak lanjut proses penyidikan kasus tersebut oleh Polresta Bandarlampung.
Viona anak kandung korban pengeroyokan (Muhammad Chaidir 73 tahun) mengatakan, hingga saat ini tidak mengetahui kejelasan tindak lanjut dan hasil penyidikan Polresta Bandarlampung terhadap kasus pengeroyokan yang dilakukan Mas Hadi dan kawan-kawanya itu. Padahal, sudah hampir dua tahun laporan kasus tersebut disampaikan ke Polresta Bandarlampung.
"Bapak saya Muhammad Chaidir adalah korban pengeroyokan yang dilakukan Mas Hadi dan kawan-kawanya pada 19 September 2018. Kemudian pada tanggal 21 September 2018, bapak saya melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polresta Bandarlampung. Tapi sampai sekarang, kami tidak tahu apa hasil dan tindak lanjut laporan itu," kata Viona pada Harianmomentum.com, Selasa (2-6-2020).
Aksi pengeroyokan itu terjadi di kediaman korban di Perumahan Griya Abdi Negera, Kelurahan Sukabumi, Kota Bandarlampung pada tanggal 19 September 2018.
Surat laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/3778/IX/2018/LPG/Resta Bandarlampung, tanggal 21 September.
Dia menambahkan, laporan polisi itu juga dilengkapi hasil visum Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek, terkait luka-luka yang dialami Muhammad Chaidir akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan Mas Hadi dan kawan-kawan.
Berdasarkan hasil visum, dalam surat laporan itu disebutkan, korban mengalami luka memer di wajah, tepatnya di bawah mata sebelah kanan. Kemudian leher mengalami sakit, susah menelan. Tangan sebelah kanan bengkak dan dada sakit, akibat pengeroyokan yang dilakukan terlapor Mas Hadi dan kawan-kawan.
Menurut Viona, aksi pengeroyokan yang dilakukan Mas Hadi dan kawan-kawanyaitu, berlatar belakang cecok masalah keluarga.
"Mas Hadi dan bebarapa orang itu mengeroyok bapak saya. Mas Hadi itu keluarga mantan (almarhum) suami ibu tiri saya (istri Muhammad Chaidir). Pemicunya cecok masalah keluarga, terangnya.
Selain ke Polresta Bandarlampung, korban juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Namun, tetap juga tidak ada kejelasan tindak lanjut.
"Jadi karena sudah beberap bulan tidak ada kejelasan tindak lanjut penyidikan Polresta Bandarlampung. Pada tanggal 13 Juni 2019, bapak saya meneruskan laporan ke Polda Lampung. Tapi sampai sekarang, apa tindak lanjutnya juga tidak jelas," ungkapnya.
Laporan ke Polda Lampung itu bernomor: STPL/24/VI/2019/Dumas tangal 13 Juni 2019. "Kami cuma minta tidak lanjut dari hasil penyidikan kasus ini. Kasian bapak saya itu sudah tua, umurnya sudah lebih dari 73 tahun," harapnya.
Terpisah, penyidik Jatantras (Kejahatan dan kekerasan) Polresta Bandarlampung Fadillah mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Proses penyidikan sedang berjalan. Namun, keterangan saksi belum menguatkan dugaan pelapor karena saksi yang dihadirkan korban (pelapor) tidak memberikan keterangan sesuai laporan," kata Fadillah.
Dia menambahkan, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari dua orang saksi: pertama Ketua RT di lokasi kejadian dan salah satu tetangga korban. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum