Korupsi, Mantan Kakam Menangajaya Dituntut Enam Tahun

img
Ilustrasi persidangan./ist

MOMENTUM, Telukbetung Utara--Didakwa melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Kampung (Kakam) Menangajaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan Wahid Maulana dituntut enam tahun penjara. 

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadhani dalam sidang teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (2-6-2020).

Dalam tuntutannya, JPU Achmad Rismadhani menyatakan terdakwa Wahid Maulana selaku Kakam Menangajaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) junto pasal 54 ke 1 KUHP.

"Dalam dakwaan primer kami menuntut terdakwa Wahid Maulana dihukum pidana penjara selama enam tahun dikurang selama berada dalam tahanan," ujar JPU Dhani kepada awak usai sidang online.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian Jaksa Dhani melanjutkan, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp457.622.500 dengan ketentuan.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan harta benda terdakwa untuk dilelang guna menutupi pembayaran tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan menjalani pidana penjara selama tiga tahun," ungkap Dhani.

Jaksa menerangkan, modus terdakwa dengan membuat kegiatan fiktif dari dana desa yang dibantu oleh anaknya yang juga sudah menjadi tersangka namun dalam dakwaan terpisah.

Adapun dalam dakwaannya, Dhani menyebutkan perbuatan terdakwa bermula saat kampung Menangajaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp742.958.275 dari RAPBK tahun anggaran 2016.

Selanjutnya, kata Dhani, dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan diantaranya kegiatan pembangunan seperti perkerasan jalan telford hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.

Dhani melanjutkan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.622.500.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos