Soal Tindakan Polisi, Polres Pringsewu Sosialisasi Perkap 2009

img
Apel konsolidasi di Mapolres Pringsewu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Soal penggunaan kekuatan dalam tindakan polisi, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menggelar apel konsolidasi untuk menyosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009.

Kegiatan yang dipimpin Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri dihadiri Wakapolres Kompol Misbahuddin, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek serta personel Polres Pringsewu, Rabu (3-6-2020). 

Dalam arahannya, Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menyampaikan sosialisasi tahapan penggunaan kekuatan dalam perkap 01 tahun 2009 mulai dari tindakan pasif dengan kendali tangan kosong lunak hingga keras.

"Serta tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul dan tindakan agresif yang mebahayakan keselamatan baik petugas maupun warga sipil dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain," ungkapnya. 

Menurut dia, dalam setiap tindakan kepolisian agar para personel selalu memedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

"Hindari bersikap di luar prosedur dan tetap berpedoman pada standap Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan personel Polres Pringsewu dan selalu menghindari bersikap sara (suku, ras, agama dan antar golongan)," tegas Kapolres.

Usai apel konsolidasi dilanjutkan dengan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) personel Polri yang dilakukan oleh anggota Unit Sie Propam Polres Pringsewu.(**)

Laporan: Joko Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos