Tekab Wayjepara Bekuk Lima Pencuri Kayu

img
Kayu jenis sonokeling yang berhasil diamankan petugas Polsek Wayjepara.

MOMENTUM, Sukadana--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Wayjepara membekuk lima orang terduga pencuri kayu jenis sonokeling di wilayah hukum setempat, Rabu (4-6-2020).

Kapolsek Iptu Benny Firmansyah mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan mengatakan kelima tersangka berinisial D (25) warga Desa Labuhanratu V, S (34) Labuhanratu IV Kecamatan Labuhanratu.

Kemudian, R (25) dan P (42) warga Desa Sumurbandung dan IS (55) berasal dari Sumbermarga, Kecamatan Wayjepara.

Selain mengamankan lima orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 70 batang kayu jenis sonokeling, satu unit truk bernomor polisi P 8088 UK, dan satu unit bentor tanpa nomor polisi.

Kapolsek Iptu Benny Firmansyah menjelaskan penangkapan kelima tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui adanya pencurian kayu di Bendungan Danau Wayjepara Desa Sumbermarga, Kecamatan Wayjepara Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku diduga sebanyak 14 orang terdiri tukang tebang pohon, kulit unjal, pengawas dan pengangkut melakukan penebangan pohon jenis sonokeling milik UPTD Bendungan Wayjepara BBWSMS Kementerian PU.

"Dari hasil penyelidikan, kayu hasil pencurian diangkut oleh tersangka D menggunakan truk," jelas Benny, Kamis (4-6-2020).

Lebih Lanjut, hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka langsung dilakukan penangkapan. Para pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek Wayjepara guna penyidikan lebih lanjut.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos