Harianmomentum—Sidang mendengarkan keterangan
terdakwa tiga anggota DPRD asal Partai Golkar Azwar Yakub dan Miswan Rodi
(anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran) terkait
pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, kembali digelar di
Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Senin (7/8).
Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Salman Al Farasi
tersebut ketiga terdakwa membantah terlibat dalam pengeroyokan. Bahkan Azwar
Yakub mengaku justru dirinya menjadi korban dari keributan yang terjadi di
kantor DPD I Partai Golkar Lampung, Kamis (15/9/2016).
"Saya tidak mengakui perbuatan ini, justru saya menjadi
korban, Pak Miswan justru misahin saya, kalau gak misahin, saya mati palingan (mungkin)
pak," kata Azwar di persidangan.
Azwar menjelaskan, dirinya saat itu mendatangi kantor DPD I
Partai Golkar Lampung untuk mengambil berkas. Namun, saat itu kantor ditutup
dan dijaga oleh anggota AMPG.
"Waktu itu saya dateng dengan supir, saya pake jas
kopiah dengan daleman baju kuning, sampai di situ ketemu Pak Fasni dan saya
panggil, tak sempat ngobrol ada rombongan datang pake baju kuning saya gak tau
siapa mereka, disitu terjadi keributan," ucapnya.
Sementara Miswan Rodi menjelaskan, pagi itu dirinya akan
pergi ke polda untuk membuat laporan. Namun, sebelumnya sudah membuat janji
dengan Azwar Yakub bertemu di kantor golkar.
"Pada saat saya datang sudah rame baju kuning, saya liat
pas saya dateng ada komunikasi antara Azwar dengan Fasni, keliatan kaya ada
cekcok, mungkin karena Azwar minta masukk namun ditutup sama Fasni,"
katanya.
Sebelumnya lanjut Miswan, memang ada pertemuan di rumahnya
membahas penyambutan Plt Ketua Golkar. Dirinya mendapat tugas untuk memasang bendera
golkar dari bandara ke kantor DPD Golkar.
"Saya dan Azwar Yakub mendapat tugas untuk memasang
bendera, Jhoni Corne sebagai humas, saat itu saya dateng membawa tiga orang
teman," jelasnya.
Ia menjelaskan, memang sudah ada perdamaian antara korban
dengan ketiganya. Perdamaian itu kata Miswan, juga untuk mencabut laporan
kepolisian.
"Sudah ada perdamaian, Fasni justru memohon ke saya, karena
saya ingin menyelesaikan semuanya akhirnya kami membuat perdamaian,"
jelasnya.
Sama hal dengan kesaksian Jhoni Corne yang menjelaskan, dia
tidak mengetahui kejadian tersebut, lantaran dia sedang berada di polda.
"Saya dateng ke kantor golkar sekitar jam setengah
sepuluh, saat itu saya lihat seperti tidak ada kejadian apa-apa,"
pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kesaksian Ketua AMPG Lampung, Fasni Bima,
meminta majelis hakim untuk membebaskan ketiga terdakwa dengan alasan sudah ada
perdamaian antara kedua belah pihak.
"Karena kami sudah ada perdamaian dan saya juga sudah
mencabut BAP pemeriksaan, saya mohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan
untuk membebaskan para terdakwa," ucapnya saat sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (17/7/17) lalu. (acw)
Editor: Harian Momentum