Tiga Dewan Bantah Terlibat Pengeroyokan Ketua AMPG Lampung

img
Sidang kasus pengeroyokan terhadap Ketua AMPG Lampung Fasni Bima. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum—Sidang mendengarkan keterangan terdakwa tiga anggota DPRD asal Partai Golkar Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran) terkait pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Senin (7/8).

Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Salman Al Farasi tersebut ketiga terdakwa membantah terlibat dalam pengeroyokan. Bahkan Azwar Yakub mengaku justru dirinya menjadi korban dari keributan yang terjadi di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, Kamis (15/9/2016).

"Saya tidak mengakui perbuatan ini, justru saya menjadi korban, Pak Miswan justru misahin saya, kalau gak misahin, saya mati palingan (mungkin) pak," kata Azwar di persidangan.

Azwar menjelaskan, dirinya saat itu mendatangi kantor DPD I Partai Golkar Lampung untuk mengambil berkas. Namun, saat itu kantor ditutup dan dijaga oleh anggota AMPG.

"Waktu itu saya dateng dengan supir, saya pake jas kopiah dengan daleman baju kuning, sampai di situ ketemu Pak Fasni dan saya panggil, tak sempat ngobrol ada rombongan datang pake baju kuning saya gak tau siapa mereka, disitu terjadi keributan," ucapnya.

Sementara Miswan Rodi menjelaskan, pagi itu dirinya akan pergi ke polda untuk membuat laporan. Namun, sebelumnya sudah membuat janji dengan Azwar Yakub bertemu di kantor golkar.

"Pada saat saya datang sudah rame baju kuning, saya liat pas saya dateng ada komunikasi antara Azwar dengan Fasni, keliatan kaya ada cekcok, mungkin karena Azwar minta masukk namun ditutup sama Fasni," katanya.

Sebelumnya lanjut Miswan, memang ada pertemuan di rumahnya membahas penyambutan Plt Ketua Golkar.  Dirinya mendapat tugas untuk memasang bendera golkar dari bandara ke kantor DPD Golkar.

"Saya dan Azwar Yakub mendapat tugas untuk memasang bendera, Jhoni Corne sebagai humas, saat itu saya dateng membawa tiga orang teman," jelasnya.

Ia menjelaskan, memang sudah ada perdamaian antara korban dengan ketiganya. Perdamaian itu kata Miswan, juga untuk mencabut laporan kepolisian.

"Sudah ada perdamaian, Fasni justru memohon ke saya, karena saya ingin menyelesaikan semuanya akhirnya kami membuat perdamaian," jelasnya.

Sama hal dengan kesaksian Jhoni Corne yang menjelaskan, dia tidak mengetahui kejadian tersebut, lantaran dia sedang berada di polda.

"Saya dateng ke kantor golkar sekitar jam setengah sepuluh, saat itu saya lihat seperti tidak ada kejadian apa-apa," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kesaksian Ketua AMPG Lampung, Fasni Bima, meminta majelis hakim untuk membebaskan ketiga terdakwa dengan alasan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

"Karena kami sudah ada perdamaian dan saya juga sudah mencabut BAP pemeriksaan, saya mohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk membebaskan para terdakwa," ucapnya saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (17/7/17) lalu. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos