MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 39 karyawan kontrak perusahaan PT Tanjungenim Lestari (PT TeL) Tarahan, Lampung Selatan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para pekerja menilai PT TeL akan melakukan PHK secara sepihak. Dengan dukungan serikat buruh PT Tel, mereka berunjuk rasa di depan halaman perusahaan.
"Puluhan kawan-kawan buruh PT TeL terancam PHK sepihak. Hal ini terjadi karena sistem kerja kontrak dan terjadi pergantian vendor penyedia jasa pekerja," ungkap koordinator demonstrasi Funki Rulita kepada harianmomentum.com Senin (8-6-2020).
Menurut dia, perusahaan penghasil bahan baku kertas yang berdiri sejak 1990, itu sering berganti perusahaan vendor pemasok tenaga kerja. Akibatnya, buruh yang menjadi korban karena tidak ada jaminan sebagai pekerja tetap.
Padahal, Keputusan Kementerian Transmigrasi Nomor 101 Tahun 2004 Pasal 4 butir C menegaskan bahwa perusahaan penyedia jasa buruh bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerja yang terus menerus ada di perusahaan pemberi kerja ketika terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Karena itu, PT TeL selaku pemberi kerja dan PT Kamigumi selaku penyuplai tenaga kerja, dinilai tidak menjalankan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahkan 39 orang itu sudah hampir seminggu tidak dipekerjakan oleh perusahaan PT Tanjungenim Lestari Tarahan Lampung, karena ketidakjelasan status yang diberikan vendor penyedia tenaga kerja," tambahnya.
Puluhan pekerja di PT TeL Lampung yang merupakan bekas pekerja PT Kaliguma Transindo Tarahan Lampung tidak dilanjutkan pekerjaannya ke PT Kamigumi (Vendor baru) untuk tetap bekerja di PT TeL.
Atas alasan itu, sekitar 30 anggota serikat buruh PT TeL melakukan aksi unjuk rasa di lingkungan perusahaan.
"Ada tiga tuntutan yang kami sampaikan: Pertama, pekerjakan kembali seluruh pekerja ex Kaliguma di PT TeL," tegas Funki.
Selanjutnya, mereka menolak PHK sepihak dengan modus peralihan vendor. Karena modus seperti ini sering dilakukan sebagai alasan untuk menyingkirkan buruh dari proses produksi.
Terakhir, menolak pembungkaman ruang demokrasi terhadap kaum Buruh, dan segala bentuk pemberangusan Serikat Pekerja/ Buruh (Union Busting).
Sayangnya, baik pihak Perusahaan Tanjungenim Lestari maupun vendor penyedia tenaga kerja tidak ada yang menemui massa serikat buruh yang melakukan aksi unjukrasa.
"Karena tidak direspon, dalam waktu dekat kami akan lakukan rapat tripartit dengan Disnaker Provinsi Lampung, juga mengundang pihak perusahaan, membahas persoalan ini," terangnya. (*).
Laporan: Rifat Arif.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum