Dua Terdakwa Narkoba Divonis Berbeda

img
Sidang vonis di PN Tanjungkarang Bandarlampung.Foto:Agung Chandra Widi.

Harianmomentum--Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadinal Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang divonis berbeda oleh majelis hakim, Senin (7/8).

 

Kedua terdakwa adalah Catur Pamungkas dan Daniel Sartika, dalam sidang tersebut Hakim Ketua Lakoni mengatakan bahwa majelis hakim telah sepakat, menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Nilam Agustini kepada terdakwa sudahlah tepat.

 

Keduanya ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung di Jalan Urip Sumoharjo, Gang Bukit 4, Kelurahan Gunung Sulah, Kacamatan Wayhalim, Bandarlampung pada 13 April 2017 lalu. Mereka kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

 

"Terdakwa Catur Pamungkas dikenai pasal 112 ayat 1 dengan vonis empat tahun enam bulan, sedangkan Daniel Sartika dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan vonis hukuman 22 bulan penjara," kata Hakim.

 

Dalam sidang tersebut pula, Hakim menyampaikan terkait barang bukti yang telah disita oleh petugas. "Dari kedua terdakwa telah disita narkotika jenis sabu, alat penghisap sabu dan timbangan digital," terang hakim.

 

Sedangkan diakhir persidangan kedua terdakwa menyatakan menerima fonis hakim tersebut tanpa melakukan upaya banding. "Kami menerima fonis tersebut," kata kedua orang terdakwa kepada majelis Hakim. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos