Harianmomentum--Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadinal
Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang divonis berbeda oleh majelis hakim, Senin
(7/8).
Kedua terdakwa adalah
Catur Pamungkas dan Daniel Sartika, dalam sidang tersebut Hakim Ketua Lakoni
mengatakan bahwa majelis hakim telah sepakat, menyatakan bahwa tuntutan yang
diberikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Nilam Agustini kepada terdakwa
sudahlah tepat.
Keduanya ditangkap
oleh anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung di Jalan Urip
Sumoharjo, Gang Bukit 4, Kelurahan Gunung Sulah, Kacamatan Wayhalim,
Bandarlampung pada 13 April 2017 lalu. Mereka kedapatan sedang mengkonsumsi
narkoba jenis sabu-sabu.
"Terdakwa Catur
Pamungkas dikenai pasal 112 ayat 1 dengan vonis empat tahun enam bulan,
sedangkan Daniel Sartika dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan vonis hukuman 22
bulan penjara," kata Hakim.
Dalam sidang tersebut
pula, Hakim menyampaikan terkait barang bukti yang telah disita oleh petugas.
"Dari kedua terdakwa telah disita narkotika jenis sabu, alat penghisap
sabu dan timbangan digital," terang hakim.
Sedangkan diakhir
persidangan kedua terdakwa menyatakan menerima fonis hakim tersebut tanpa
melakukan upaya banding. "Kami menerima fonis tersebut," kata kedua
orang terdakwa kepada majelis Hakim. (acw)
Editor: Harian Momentum