Kasus Oknum Hakim Narkoba Segera Masuk Kejari

img
Illustrasi narkoba. Foto: google.

Harianmomentum--Kasus oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kabupaten Lampung Barat segera dilimpahkan ke Kejaksaa Negeri (Kejari) Bandarlampung.

 

"Berkas perkaranya kami akan melimpahkan tahap satu, penyidik juga masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto, Senin (7/8).

 

Menurut dia, pihaknya juga telah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka oknum hakim, sehingga mempermudah proses penanganannya.

 

Saat ditanya kapan atau pastinya berkas perkara tersebut dilimpahkan, Indra mengatakan, jika memang tidak ada kendala, sekitar satu atau dua hari ke depan akan dilimpahkannya. 

 

"Pastinya dalam waktu inilah, kalau tidak ada kendala besok kami limpahkan berkas perkara tahap satunya," ungkapnya.

 

Ia mengatakan, setelah pelimpahan tahap satu berkas perkara tersebut, pihaknya menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan, ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi atau tidak. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pelimpahan tahap dua.

 

"Kalau dari hasil penelitian jaksa nanti ada kekurangan, secepatnya kami akan lengkapi berkasnya," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, bahwa petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menggrebek rumah diduga dijadikan tempat untuk pesta sabu-sabu di Jalan Wolter Monginsidi, kelurahan Talang, Telukbetung Selatan, pada Jumat (14/7/2017) malam lalu.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Firman Afandy (36), oknum hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat. Polisi juga, menyita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), plastik klip sisa pakai sabu dan satu unit timbangan digital.

 

Firman ditangkap polisi saat berada di dalam kamar mandi rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, kelurahan Talang, Telukbetung Selatan usai tersangka mengkonsumsi sabu-sabu. 

 

Oknum hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat tersebut, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, Firman mengakui usai mengkonsumsi sabu, dan sudah sejak lama atau beberapa tahun lalu Firman menggunakan sabu-sabu.

 

Barang haram tersebut, dibeli Firman dari seorang pengedar bernama Tele (DPO) senilai Rp500 ribu, dan sudah dua kali Firman membeli sabu-sabu dari Tele sebagai pemasoknya.

 

Sedangkan untuk barang bukti timbangan digital yang ditemukan di rumahnya, Firman mengaku bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang dititipkan di rumahnya.

 

Dalam perkara tersebut, Firman dijerat pasal penerima dan menguasai sabu-sabu, yakni Pasal 114 dan 112 UU 35/2009 tentang narkotika.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos