Harianmomentum--Kasus oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kabupaten
Lampung Barat segera dilimpahkan ke Kejaksaa Negeri (Kejari) Bandarlampung.
"Berkas
perkaranya kami akan melimpahkan tahap satu, penyidik juga masih terus
melakukan penyidikan terkait kasus tersebut," kata Kepala Satuan Reserse
Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto, Senin (7/8).
Menurut dia, pihaknya
juga telah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka oknum hakim,
sehingga mempermudah proses penanganannya.
Saat ditanya kapan
atau pastinya berkas perkara tersebut dilimpahkan, Indra mengatakan, jika
memang tidak ada kendala, sekitar satu atau dua hari ke depan akan
dilimpahkannya.
"Pastinya dalam
waktu inilah, kalau tidak ada kendala besok kami limpahkan berkas perkara tahap
satunya," ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah
pelimpahan tahap satu berkas perkara tersebut, pihaknya menunggu hasil
penelitian dari Kejaksaan, ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi atau
tidak. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pelimpahan tahap dua.
"Kalau dari hasil
penelitian jaksa nanti ada kekurangan, secepatnya kami akan lengkapi
berkasnya," ujarnya.
Diberitakan
sebelumnya, bahwa petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung,
menggrebek rumah diduga dijadikan tempat untuk pesta sabu-sabu di Jalan Wolter
Monginsidi, kelurahan Talang, Telukbetung Selatan, pada Jumat (14/7/2017) malam
lalu.
Dalam penggerebekan
tersebut, polisi mengamankan Firman Afandy (36), oknum hakim Pengadilan Negeri
Liwa, Lampung Barat. Polisi juga, menyita barang bukti berupa alat hisap sabu
(bong), plastik klip sisa pakai sabu dan satu unit timbangan digital.
Firman ditangkap
polisi saat berada di dalam kamar mandi rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi,
kelurahan Talang, Telukbetung Selatan usai tersangka mengkonsumsi
sabu-sabu.
Oknum hakim Pengadilan
Negeri Liwa, Lampung Barat tersebut, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus
penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, Firman mengakui usai
mengkonsumsi sabu, dan sudah sejak lama atau beberapa tahun lalu Firman
menggunakan sabu-sabu.
Barang haram tersebut,
dibeli Firman dari seorang pengedar bernama Tele (DPO) senilai Rp500 ribu, dan
sudah dua kali Firman membeli sabu-sabu dari Tele sebagai pemasoknya.
Sedangkan untuk barang
bukti timbangan digital yang ditemukan di rumahnya, Firman mengaku bukanlah
miliknya, melainkan milik temannya yang dititipkan di rumahnya.
Dalam perkara
tersebut, Firman dijerat pasal penerima dan menguasai sabu-sabu, yakni Pasal 114
dan 112 UU 35/2009 tentang narkotika.(acw)
Editor: Harian Momentum