Polres Lamtim Ungkap Kepemilikan 3,5 Gram Sabu

img
Barang bukti kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Lamtim./ist

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kepemilikan 3,5 gram narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (11-6-2020).

Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan mengatakan tersangka IS (33) warga Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I.

Lebih lanjut, saat dilakukan pengerebekan dan pengeledahan ditemukan 15 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram, ponsel, dua dompet dan uang tunai Rp7,9 juta.

"Saat dilakukan pengerebekan ditemukan sejumlah barang bukti, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya," terang AKP Dennis Arya Putra.

Ditambahkannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Dennis Arya Putra.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos