Curi Handphone, Pria Bertato Digelandang Polisi

img
Ilustrasi pencurian telepon seluler (ponsel)./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pria bertato yang diketahui bernama Apriansyah (38) berhasil diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung dan Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur.

Dia bersama rekannya Andika Prestiawan (23) diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (ponsel/handphone) di rumah korban Dimas Susilo (17) warga Kelurahan Tanjunggading, Kedamaian pada Minggu 24 Mei 2020.

"Saat itu korban memang sedang keluar rumah, sementara satu unit ponsel miliknya sedang diisi daya di dalam rumah Gang Hebras Nomor 12, Jalan Bakau, Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Kedamaian," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Doni Aryanto saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Jumat (12-6-2020).

Doni menuturkan, kedua pelaku yang juga tinggal di kelurahan yang sama tersebut berhasil masuk rumah korban dengan cara mencongkel grendel kunci pintu.

"Berdasarkan laporan korban, dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing sekira pukul 21.00 Wib," tambahnya.

Akibat perbuatan tersangka, keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung.

"Kami amankan berikut barang bukti berupa, satu unit telepon genggam merk Vivo Y18 seharga Rp2 juta berwarna putih," ujar Doni.

Dari keterangan tersangka, barang hasil curian itu dijual untuk membeli minuman jenis tuak dan membeli kebutuhan sehari-hari. (**)

Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos