Polres Tulangbawang Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

img
Pelaku penyalahgunaan narkoba (tengah) yang dibekuk aparat Polres Tulangbawang di Jalan Senayan, Kecamatan Menggala

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap satu pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres setempat.

Pelaku yang ditangkap polisi itu berinisial SI usia 33 tahun, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Kapolres Tulangbawang AKBP.Andy Siswantoro mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis 11 Juni, sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Jalan Senayan Kecamatan Menggala.

"Pelaku ini diduga berperan sebagai bandar. Dari pelaku, kita mengamankan barang bukti 10,5 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan dalam kotak rokok," kata kapolres, Sabtu (13-6-2020).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) merk strawberry warna hitam, yang diduga digunakan sebagai alat bertransaksi narkoba.

"Pelaku ini, sehari-hari bekerja sebagai sopir. Dia memang sudah menjadi target operasi kepolisian," terangnya.

Penangkapan pelaku, bermula dari informasi masyarakat. Informasi menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Jalan Senayan, Kecamatan Menggala.

Berdasarkan informasi itu, personel satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Benar saja, setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku berada di kawasan Jalan Senayan dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat ini pelaku sedang menjalani  pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang. Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia momor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos