MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum buruh harian warga Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan dituntut 14 tahun penjara karena tuduhan mengedarkan narkoba golongan I sabu-sabu.
Terdakwa Asep Muktar (38) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in dalam persidangan video conference yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (16-6-2020).
Menurut jaksa, buruh harian lepas tersebut dianggap terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.
Jaksa Sabi'in mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Atas dasar itulah, kami minta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama masa tahanan sementara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Sabi'in.
Dalam dakwaannya, Sabi'in menuturkan, perbuatan itu berawal pada Kamis tanggal (19-12-2019) terdakwa menerima paket besar narkotika jenis sabu.
Terdakwa menerima barang haram milik narapidana bernama Randi alias Gandol (dalam berkas terpisah) itu di gudanglelang Jalan Ikan Kampak Kecamatan Telukbetung Selatan.
"Barang tersebut kemudian dibawa ke rumah dan dipecah menjadi delapan paket sedang," kata Sabi'in.
Selanjutnya, sabu tersebut sudah diberikan kepada EKI (DPO) dan kepada JEK (DPO) masing-masing satu bungkus.
"Kemudian terdakwa pulang dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas," tutur Sabi'in.
Dia menambahkan, saat digeledah ditemukan enam paket sedang dan tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan total 353 gram.
"Selain itu ditemukan satu bundel plastik klip, dan timbangan digital yang terletak di bawah kursi dalam kamar, sedangkan handphone terletak di bawah televisi," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum