Harianmomentum--Kasus bullying atau perundungan sedang marak menjadi
pemberitaan di media maupun jejaring sosial.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), Bullying merupakan trending topik kedua setelah kasus kekerasan seksual
terhadap anak yang terjadi di Indonesia.
Demikian disampaikan ketua KPAI Arist Merdeka Sirait saat menjadi pemateri
dalam seminar Nasional dengan tema 'Stop Bullying' di Balai Keratun Ruang Abung
Pemprov Lampung, Selasa (8/8).
"Dari sekitar 216 ribu laporan yang masuk ke KPAI, sekitar 42 persen
merupakan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk didalamnya kasus
bullying," kata Arist.
Pria kelahiran Pematang Siantar tersebut mengecam perbuatan bullying.
Menurutnya, bullying merupakan kejahatan luar biasa terutama yang menimpa anak
berkebutuhan khusus seperti yang terjadi di salah satu universitas di Depok yang
diketahui tidak berdaya menghadapi kejahatan dan olok-olok temannya.
Dikatakannya, ada kekhawatiran kekerasan itu selain digunakan untuk kepentingan tertentu juga dianggap sebagai candaan. Untuk itu Arist meminta agar orang yang menyaksikan tindakan bullying jangan hanya diam apalagi merekam dengan tujuan hiburan.
"Selain pemerintah, masyarakat juga punya tanggung jawab
memerangi bullying. Sejumlah lembaga bantuan hukum dan lembaga
perlindungan anak siap membantu korban yang melapor, baik dari segi hukum
maupun psikologis," ungkap Arist. (ira)
Editor: Harian Momentum